Korupsi Penyalahgunaan Keuangan PT BIS, Kejari Bintan Cek Harga Sewa-Menyewa Dendang Ria

Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.
Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi.

PRESMEDIA.ID, Bintan – Lakukan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT.Bintan Inti Sukses (BIS), penyidik Kejaksaan Negeri Bintan, lakukan pengecekan, harga sewa menyewa bangunan dan Kolam Renang Dendang Ria Tanjungpinang.

Kejaksaan mengatakan, pengelola sebagai penyewa aset Pemkab Bintan melalui PT.BIS ini adalah PT Cakrawala Bintan Perkasa yang berlokasi di Jalan Ir Sutami Kota Tanjungpinang.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak masyarakat setempat.

Dimana Direktur PT BIS yang dijabat oleh Susilawati melakukan pemberian sewa dengan PT Cakrawala Bintan Perkasa secara sepihak tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kemudian nilai penyewaannya tidak melibatkan tim apresial.

“Bu Susi itu melakukan pemberian sewa ruko dan kolam renang ke PT Cakrawala Bintan Perkasa tidak melalui RUPS. Penyewaan secara sepihak itu juga tidak melibatkan tim apresial,” ujar Fajrian.

PT Cakrawala Bintan Perkasa ini sudah pernah menyewa bangunan dan kolam renang Dendang Ria selama 30 tahun. Habis masa sewanya pada 2022 lalu.

Kemudian di tahun itu juga Direktur PT BIS, Susilawati menyepakati dan menyetujui secara sepihak untuk memberikan sewa aset tersebut dengan PT Cakrawala Bintan Perkasa selama dua tahun dari 2022-2024.

Namun baru setahun berjalan tepatnya 2023 dilakukan pendampingan oleh Kasi Datun Kejari Bintan. PT Cakrawala Bintan Perkasa menghentikan perjanjian penyewaan dan menyerahkan aset tersebut kembali ke PT BIS pada November 2023.

“Jadi yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan satu tahun berjalan penyewaan bangunan ruko dan kolam renang Dendang Ria itu,” jelasnya.

Beberapa bulan melakukan penyelidikan, tepatnya sepekan pasca lebaran Idul Fitri. Didapati adanya perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsinya. Sehingga kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah beberapa saksi kami lakukan pemeriksaan namun kami belum melakukan penetapan tersangkanya. Karena masih pendalaman,” jelasnya.

Disinggung total besaran keseluruhan dana yang disepakati kedua belah pihak. Fajrian mengaku belum dapat menyebutkan karena itu pokok materi penyidikan. Dia juga masih melakukan pendalaman.

Pekan depan direncanakan akan dilakukan pengecekan nominal kesepakatan. Mulai dari PT BIS dengan PT Cakrawala Bintan Perkasa kemudian juga penyewaan yang dilakukan dari PT Cakrawala Bintan Perkasa dengan pihak ketiga.

“Dari hasil pengecekan itu akan diketahui potensi kerugian negara,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara kerugian negara yang ditimbulkan tidak sampai miliaran melainkan ratusan juta. Karena penyewaan baru satu tahun berjalan.

Dipastikan kerugian negara dapat bertambah. Karena pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada pimpinan dari PT BIS maupun PT Cakrawala Bintan Perkasa.

“Kerugian negara itu bisa bertambah setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur PT BIS Bu Susi dan Hendi Frankim dari PT Cakrawala Bintan Perkasa,” sebutnya.

Namun untuk pastinya besaran kerugian negaranya. Akan diketahui setelah dilakukan pengecekan. Lalu Kejari Bintan akan berkoordinasi dengan tim audit dari Inspektorat Bintan maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

“Dari tim audit nantinya baru bisa diketahui secara pasti besaran kerugiannya,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar