Korupsi Proyek MBP Rp.2,2 M, Berkas Perkara Arifin, Yunus dan Yazir Segera Dilimpah Jaksa ke PN�

asisten pidana khsusu kajati kepri teti syam6369774221496271663
Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Tety Syam SH

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka korupsi Rp.2,2 Milliar proyek Monumen Bahasa Penyengat (MBP) tahun 2014, Arifin Nasir,Yunus dan Muhammad Yazir.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Tety Syam mengatakan, pelimpahan berkas perkara ke tiga tersangka, dilakukan dengan dilakukanya persiapan pemberkasan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum saat ini.

Insyallah, minggu depan berkas ke tiga tersangka akan kami limpah atau minimal minggu satu lagi-lah karena, Minggu ini memang Kejaksaan ada Raker,”ujar Tety pada PRESMEDIA.ID saat dikonfrimasi belaum lama ini.

Tety juga mengatakan, berkas perkara tiga tersangka korupsi proyek Monumen Bahasa Penyengat (MBP) tahun 2014 dapat segera dilimpah ke PN Tipikor, hingga dapat segera disidangkan.

Karena, menurutnya, selain menyidangkan berkas perkara 3 tersagka korupsi Monumen Bahasa itu, Pihaknya saat ini juga sedang melakukan pemanggilan saksi dalam kasus Korupsi pengeluaran IUPK-OP Pertambangan yang sudah dinaikan ke Penyidikan.

“Kami juga berharap Penanganan korupsi ini bisa secepatnya dilimpah dan disidang ke PN. Karena Jaksa penyidik lainya, saat ini, juga masih melakukan pemeriksaan dalam korupsi IUPK-OP tambang,”sebutnya.

Sebelummya, Tiga tersangka korupsi Rp.2,2 Milliar proyek Monumen Bahasa Penyengat (MBP) 2014 yang disidik Ditreskrimsus Polda Kepri, telah dilimpah dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Korupsi proyek Monumen Bahasa Penyengat Tahap II diawali dengan penandatangan kontrak pekerjaan antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus pada 16 Juni 2014 dengan kontrak Nomor :010/SP�PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka Arifin Nasir dan Yunus dengan nilai kontrak Rp.12.585.555.000,00 didansi dari APBD Kepri 2014

Kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014 dengan paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II.

Namun kenyataanya, pengerjaan proyek tidak dapat diselesaikan Kontraktor, tetapi anggaran uang muka sudah dicaikan. Yang memgakibatakan, pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan perpres No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk kedua tersangka masing masing memiliki peran, mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. Selain itu, Arifin Nasir selaku PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Sementara Tersangka Yunus selaku kontraktor penyedia barang, telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka Muhamad Yazir dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persn atau sejumlah Rp.66.634.245,-

Akibatnya, dalam pelaksanaan tersangka Muhammad Yazir tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek).
Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.219.634.245,00 sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor: SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019.

Dan atas perutanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis:Redaksi