Lewati ke konten
presmedia.id

Monumen Bahasa

Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad saat menyampaikan pidato dan meminta dukungan serta memaparkan rencana pembangunan Monumen Bahasa Indonesia di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau ke Wakil Presiden RI, K.H. Ma'ruf Amin, serta Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti di Tanjungpinang. (Foto: Presmedia.di)

Gubernur Ansar Minta Dukungan Wapres Bangunan Monumen Bahasa Indonesia di Penyengat

Tanjungpinang|11 September 202429 Juni 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, meminta dukungan dan

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H.Ansar Ahmad dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI Suharso Monoarfa, saat melakukan kunjungan kerja melakukan peninjauan revitalisasi Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Jum'at (1/12/2023).

Pemprov Kepri dan Menteri PPN Gagas Pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Dengan Anggaran Rp50 M

Presmed Terkini, Tanjungpinang|2 Desember 202321 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah provinsi Kepri kembali menggagas pembanguan Monumen Bahasa di

Korupsi Proyek Monumen Bahasa Melayu di Penyengat 8 Saksi dari Tim Audit Konstruksi Inspektrorat Kepri diperiksa di PN Tanjungpinang

Tim Inspektorat Sebut Progres Pekerjaan Monumen Bahasa di Penyengat Nol Persen

Hukrim, Presmed Terkini|31 Januari 202021 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Delapan saksi dari Tim Inspektorat Provinsi Kepri masing-masing Ibnu Kaldun, Nursal,

Terdakwa Korupsi Rp.22 M Proyek Manumen Bahasa Melayu MBM Penyengat Arifin Nasir Angkat Kaki saat mengikuti Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang

Keberatan Didakwa Terima Gratifikasi Rp.130 Juta, Arifin Nasir Ajukan Eksepsi

Hukrim, Presmed Terkini|12 Desember 201921 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Keberatan dengan dakwaan Jaksa yang menyebut dirinya turut menerima gratifikasi Rp.130

Korupsi Monumen Bahasa Melayu Rp.2,2 M, Arifin Nasir Cs Didakwa Pasal Berlapis

Hukrim, Presmed Terkini|12 Desember 201921 September 2024oleh PresMed

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa korupsi Arifin Nasir didakwa pasal berlapis menyalah gunakan jabatan dan

Polda Kepri Ekspos 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa Penyengat Rp.22 M

Korupsi Proyek MBP Rp.2,2 M, Arifin Nasir, Yunus dan M.Yazer Disidang Kamis Depan

Hukrim, Presmed Terkini|5 Desember 201921 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Tiga tersangka dugaan korupsi Rp.2,2 Milliar proyek Monumen Bahasa Penyengat (MBP), Arifin

IMG 20190809 WA0000

Korupsi Proyek MBP Rp.2,2 M, Berkas Perkara Arifin, Yunus dan Yazir Segera Dilimpah Jaksa ke PN�

Hukrim, Presmed Terkini|1 Desember 201921 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka

Minggu Depan Dilimpah, 3 Tersangka Korupsi Rp.2,2 M Proyek MBP Dijebloskan Ke Penjara

Hukrim, Presmed Terkini|19 November 201918 September 2024oleh PresMed

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menjebloskan tiga tersangka dugaan korupsi Rp.2,2

Polda Kepri Ekspos 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Bahasa Penyengat Rp.22 M

Korupsi Proyek MBP Rp.2,2 M, Polda Kepri Ekspos 3 Tersangka

Hukrim, Presmed Terkini|19 November 201921 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID,Batam�Ditreskrimsus Polda Kepri mengekspos 3 tersangka korupsi Rp.2,2 Milliar, Proyek Monumen Bahasa

img 20190923 wa0046473924615699742181

Polda Kepri Jebloskan Arifin Nasir Dan Dua Tersangka ke Rutan

Hukrim|1 Oktober 201921 September 2024oleh PresMed

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Penyidik Polda Kepri menahan mantan kepala dinas Kebudayaan Kepri, Arifin Nasir (AN)

Plt.Gubernur Kepri Isdianto saat diwawancarai wartawan

Pemprov Kepri Kembali Wacanakan Bangun Monument Bahasa di Penyengat

Prov Kepri|30 September 201921 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID,Tanjugpinang- Kendati saat ini 3 tersangka Korupsi Proyek Monumen Bahasa Melayu Tahun

img 20190923 wa0046473924615699742181

Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Monumen Bahasa Penyengat

Hukrim|23 September 201921 September 2024oleh PresMed

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Penyidik Polda Kepri akhirnya mentetapkan tiga tersangka korupsi Rp.2,3 Milliar proyek

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version