
PRESMEDIA.ID,Batam�Ditreskrimsus Polda Kepri mengekspos 3 tersangka korupsi Rp.2,2 Milliar, Proyek Monumen Bahasa Penyengat (MBP) 2014. Ke tiga tersangka tersebut adalah AN sebagai PPK Proyek, Y direktur perusahaan sebagai penyedia barang dan jasa, serta My kontraktor pelaksana yang meminjamkan perusahaanya dari tersangka Y.
Dalam pres rilis yang digelar di Mapolda Kepri, Senin,(18/11/2019) Kabidhumas Polda Kombes Pol.Erlangga dengan didampingi Wadirreskrimsus, AKBP.Nugroho mengatakan, Dari Hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Kepri, Tindak Pidana Korupsi proyek Monumen Bahasa Melayu Tahap II diawali dengan penandatangan kontrak pekerjaan antara tersangka AN dan Y pada 16 Juni 2014.
“Hal itu ditandai dengan kontrak Nomor:010/SP�PPK/Disbud/VI/2017 antara tersangka AN dan Y dengan nilai nilai kontrak sebesar Rp.12.585.555.000,00 dari APBD Kepri 2014,”ujarnya.
Kontrak kerja berlaku sejak tanggal 16 juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Desember 2014 dengan paket pekerjaan belanja modal pengadaan konstruksi bangunan Monumen Bahasa Melayu tahap II.
Dari penyidikan yang dilakukan Polisi, pengerjaan proyek tidak dapat diselesaikan Kontraktor tetapi anggaran uang muka sudah dicaikan. Yang memgakibatakan, pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk kedua tersangka masing masing memiliki peran dimana tersangka AN mengetahui dan menyetujui pengalihan pelaksanaan pekerjaan utama kepada pihak lain. Selain itu, AN selaku PPK tidak melakukan tugas pokok dan kewenangannya untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Sementara Tersangka Y selaku kontraktor penyedia barang, telah mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama kepada tersangka MY dengan cara meminjamkan PT.Sumber Tenaga Baru dan mendapat fee sebesar 3 persen sejumlah Rp.66.634.245,-
“Akibatnya, dalam pelaksanaan tersangka MY tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan progres pekerjaannya dibawah mutu beton K 250 (tidak sesuai dengan spek)”tambahnya.
Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.219.634.245,00 sebagaimana tersebut dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Riau nomor: SR-508/PW28/5/2019 tanggal 17 september 2019.
Atas perutanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pembersantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk proses hukum lebih lanjut, ke tiga tersangka dilakukan penahanan oleh Polisi.
Penulis : Dani