PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengembalikan satu berkas perkara korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak lanjutan tahap V ke penyidik Polresta Tanjungpinang.
Sementara berkas perkara tersangka lain dalam korupsi ini, juga belum dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut Kejaksaan negeri Tanjungpinang.
Pengembalian berkas perkara tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak lanjutan ini, dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir.
Ia mengatakan, Dari dua SPDP tersangka dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak lanjutan tahap V yang dikirimkan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang sebelumnya, baru satu berkas yang dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum.
“Selanjutnya, setelah ditelaah Jaksa peneliti, Berkas perkara atas nama tersangka Haryadi itu belum lengkap dan kemudian dikembalikan jaksa dengan petunjuk ke penyidik Polresta,” ujarnya Selasa (27/6/2023).
Ia juga menyebutkan, berkas perkara yang dikirim dan kemudian dikembalikan Jaksa dengan petunjuk ke Penyidik Polresta itu baru satu berkas perkarta, sementara satu berkas lainya hingga saat ini belum dilimpahkan penyidik.
Adapun sejumlah petunjuk jaksa dari pengembalian berkas, sebutnya menyangkut masalah kekurangan saksi, kelengkapan dokumen serta materi lainya yang dibutuhkan Jaksa dalam penuntutan.
Kasat reskrim Polres Tanjungpinang Belum Ada Tanggapan
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki yang dikonfirmasi media ini dengan penyidikan dan pengembalian berkas korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak lanjutan tahap V Kota Tanjungpinang ini, belum memberi tanggapan.
Pertanyaan konfirmasi PRESMEDIA.ID yang dikirimkan melalui whatsapp messenger ke HP kasatreskrim ini, juga tidak ada jawaban.
Sebelumnya, penyidik Polresta Tanjungpinang menetapkan terlapor dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap V Tanjungpinang ini. Penetapan dua terlapor dalam kasus ini, ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas ditemukannya dugaan tindak pidana, perbuatan melawan hukum dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Tahap V Tanjungpinang.
Pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak ini, merupakan yang ketiga setelah sebelumnya sejumlah terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dompak.
Sejumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek pelabuhan Dompak ini, divonis hakim bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di tahun 2019 lalu. Sejumlah tersangka/terdakwa yang sebelumnya divonis bersalah itu adalah direktur PT. Ikhlas Maju Sejahtera terdakwa Abdurrahim Kasim Djou yang dihukum 8 tahun penjara.
Kemudian, Kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi Terdakwa Berto Riawan dihukum 6 tahun penjara serta Pejabat KSOP Tanjungpinang Hariyadi dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.
Berita Sebelumnya:
- SPDP Dikirim Tahun Lalu, Polresta Tanjungpinang Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pelabuhan Dompak Tahap V
- Jaksa Terima SPDP Penyidikan Dugaan Korupsi Pelabuhan Dompak Dari Polres Tanjungpinang
- Diperiksa Sebagai Terdakwa, Abdul Rohim Sebut Proyek Pelabuhan Dompak Urusan Julifa dan Ikhsan
- Azis Kasim Djou Tanda Tangan Laporan Pekerjaan Proyek Dompak Tanpa SK
- Korupsi Pelabuhan Dompak, Dirut PT.IMS Divonis 8 Tahun Penjara
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar