
PRESMEDIA.ID – Hartojo alias Among dan Tjong Jhin Woei alias Ciku, yang sebelumnya disebut terkait proyek pelabuhan Tanjung Moco, ditetapkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak Rp5,6 miliar.
Jaksa Roy Hafington Harahap dan Sari Ramadhani Lubis dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan, kedua saksi akan memberikan kesaksian terhadap terdakwa Abdul Rahim dan Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sementara dalam dakwaan Abdul Rahim dan Haryadi jaksa menyebut, Hartojo Alias Among dan Tjong Jhin Woei Alias Ciku berperan sebagai pelaksana pekerjaan pemancangan tiang, serta pembesian dan pengecoran. Meski tidak memiliki perjanjian resmi dengan PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS) sebagai pemenang tender.
Hartojo Alias Among bertanggung jawab atas pemancangan tiang pancang, sementara Tjong Jhin Woei Alias Ciku mengerjakan pembesian dan pengecoran.
Namun, pekerjaan ini dilakukan tanpa kontrak resmi, yang bertentangan dengan ketentuan proyek senilai Rp20,7 miliar yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melalui KSOP Tanjungpinang.
Terdakwa Abdul Rahim, Direktur PT IMS, dan Haryadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Jaksa menyebutkan PT IMS melaporkan progres pekerjaan fiktif kepada Haryadi, yang kemudian menyetujui pencairan dana proyek sebesar 100 persen meski beberapa pekerjaan belum selesai. Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar berdasarkan audit BPKP.
Di tempat terpisah, Hartojo alias Among yang berusaha dikonfirmasi Media, atas namanya yang disebut dalam dakwaan dua terdakwa korupsi Pelabuhan Tanjung Moco ini belum mendapatkan tanggapan.
Upaya konfirmasi dengan menghubungi handphone Hartojo alias Among juga belum ada jawaban.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi