
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Negeri (Kejari)Â Bintan menetapkan Ris mantan Dirktur Utama (Dirut) dan Td sebagai kepala devisi Keuangan BUMD PT.BIS Bintan korupsi Rp.1,7 milliar Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Bintan Inti Sukses (BIS) Bintan 2016 dan 2017.
Kajari Bintan, Sigit Prabowo, mengatakan penetapan 2 tersangka korupsi kegiatan Investasi Jangka Pendek Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Bintan Inti Sukses (BIS) 2016 sampai 2017 itu, dilakukan atas penyidikan yang dilakukan.
Sigit mengungkapkan awalnya BUMD PT.BIS Bintan diberi modal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sebesar Rp3,6 miliar untuk melaksanakan usaha. Namun oleh kedua tersangka, tidak menggunakan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya atas modal tersebut, tersangka Ris dan Td malah bekerjasama dengan pihak ke tiga, meminjamkan dana Modal yang diperoleh dari APBD Bintan itu.
“Jadi atas modal dari Pemerintah itu, ke dua tersangka malah meminjamkanya ke Pihak lain yang bukan mitra BUMDdan tanpa sepengetuhuan komisaris,”sebutnya.
Ke 3 perusahaan pihak ke tiga yang diberi modal beberapa kali itu adalah PT.Multi Coco Organik sebesar Rp 1,5 miliar dengan jaminan 3 dokumen surat tanah dan 2 surat tanah di Bintan.Namun seiring berjalannya waktu PT Multi Coco Organik ini memiliki tugakan sinilai Rp.750 juta.
Kemudian, memberikan pinjaman modal kepada CV.Savina Air Condisioner dengan kegiatan mekanikal di Hotel Bayantri Bintan Lagoi sebesar Rp700 juta dengan jaminan 2 unit sepeda motor bekas Honda Best dan Mio.
“Kemudian kepada nelayan yang merupakan Warga Negara Singapura atas nama M.Irwandi senilai Rp21 juta. Saat ini yang bersangkutan sudah melarikan diri,”ungkap Sigit.
Selanjutnya kepada nelayan, pemasaran ikan, Syaiful sebesar Rp 250 juta, Namun tidak hingga saat ini belum dikembalikan sebesar Rp128 juta.
“Saat ini yang bersangkutan juga sudah melarikan diri. Dan Kejaskaan sudah melakukan pencarian, namun tidak ditemukan ditempat tinggalnya atau dimanapun,”sebut Sigit.
Selain itu, ada juga PT.Cantika di Batam, suplai air bersih di kota Batam dengan pinjaman Rp 210 juta, hingga tersisa uang yang belum di bayar Rp 158 juta. Kemudian kepada waralaba Babershop Starbox Riski Kurniadi hingga saat ini belum juga di kembalikan.
Atas perbutanya, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Serta pasal 3 jo pasal 18 ayat 1Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis:Roland/RedaksiÂ