Korupsi Rp3,9 Miliar, Mantan Manajer Pegadaian Syariah Karina Batam Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Manager di Pegadaian Syariah Karina Batam, Ramadani usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Mantan Manager di Pegadaian Syariah Karina Batam, Ramadani usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Mantan Manajer Pegadaian Syariah Karina Batam, Ramadani, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Pegadaian senilai Rp3,9 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Herman dan Yusuf, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang), Kamis (16/10/2025).

Modus Korupsi: Pinjaman Pembiayaan Fiktif untuk Judi Online

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ramadani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pencairan pinjaman fiktif atas nama nasabah.

Dana hasil pinjaman tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

“Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp3,9 miliar,” ujar Hakim Fauzi dalam sidang.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dihukum 6 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rugi Rp3,9 Miliar

Selain hukuman pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3.928.390.747.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan.

Atas vonis ini, baik terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Dalam fakta persidangan terungkap, Ramadani mengakui seluruh perbuatannya. Ia membuat data pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas nasabah tanpa izin. Dana hasil pencairan kemudian dipakai untuk bermain judi online.

Perbuatannya itu menyebabkan Pegadaian Syariah Karina Batam, sebagai bagian dari BUMN, mengalami kerugian besar hingga Rp3,9 miliar.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur