Begini Modus dan Peran Mantan Dirut Elfin Yudista Tilep Dana PD.BPR Bestari Rp5,9 M

Mantan Direktur Utama BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang di PN Tanjungpinang Rabu (12/6/2024).
Mantan Direktur Utama BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang di PN Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Dugaan kasus korupsi dana PD BPR Bestari Jilid II dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, Elfin Yudista, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang.

Sebelumnya, kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kota Tanjungpinang ini, sempat menimbulkan pertanyaan. hal itu disebabkan, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, Junaidi Siregar, awalnya hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana Rp5,9 miliar di PD BPR Bestari yaitu terpidana Arif Firmansyah.

Namun, berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang terhadap Arif Firmansyah, terungkap fakta bahwa, penggelapan dana dan deposito nasabah tanpa prosedur serta di luar SOP perbankan ini, juga melibatkan mantan Dirut PD BPR Bestari, Elfin Yudista.

Selain itu, sejumlah pegawai bank, mulai dari customer service, teller, hingga admin IT, juga ikut terlibat.

Atas putusan hakim tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali melanjutkan penyelidikan kasus, hingga menetapkan Elfin Yudista sebagai tersangka. Kini, ia telah berstatus terdakwa dengan kerugian negara yang mencapai Rp5,9 miliar.

Modus Korupsi Elfin Yudista di PD BPR Bestari Tanjungpinang

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Kamis (14/3/2025) di PN Tipikor Tanjungpinang, Elfin Yudista didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan dana PD BPR Bestari Tanjungpinang.

JPU mengungkapkan, bahwa selama kepemimpinan Elfin Yudista sebagai Dirut PD BPR Bestari, bank ini sering mengalami “kas gantung” yaitu selisih saldo kas akibat kurangnya fisik uang dibandingkan dengan yang tercatat dalam sistem.

Untuk menutupi defisit ini, Elfin Yudista bersama Arif Firmansyah (Pejabat Eksekutif Operasional 2020-2023) melakukan pencairan dana tabungan, deposito, serta giro nasabah tanpa mengikuti SOP perbankan dan tanpa sepengetahuan atau persetujuan nasabah.

JPU juga mengungkap, puluhan rekening nasabah dengan total saldo Rp1,09 miliar di bank BPR ini, dicairkan secara ilegal oleh Elfin Yudista dan Arif Firmansyah tanpa menggunakan spesimen tanda tangan dan persetujuan resmi nasabah.

Selain itu, keduanya juga mencairkan dana deposito nasabah inisial Sh, Si, dan Mi dengan total nilai Rp4,4 miliar. Kemudian, dana giro PD BPR Bestari sebesar Rp500 juta yang ditempatkan di bank lain tanpa prosedur yang sah.

Akibat transaksi ilegal ini, negara dan Pemerintah Kota Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp5,9 miliar.

Penyertaan Modal APBD Kota Tanjungpinang Rp20 M di PD BPR Bestari

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyalurkan penyertaan modal ke PD BPR Bestari sejak tahun 2008 dengan nilai total rp20 miliar. Rinciandari dana tersebut antara lain, pada  2008 dikucurkan Rp5 miliar, tahun 2012 Rp3,5 miliar, tahun 2013 Rp5 miliar dan tahun 2015: Rp2,5 miliar.

Kemudian pada tahun 2019 kembali dikucurkan penyertaan modal Rp4 miliar sehingga total dana penyertaan modal dari APBD Kota Tanjungpinang di PD BPR Bestari mencapai Rp20 miliar.

Selain itu, pemerintah kota Tanjungpinang juga menyerahkan sejumlah aset kepada bank PD.BPR Bestari melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah.

Arif Firmansyah Divonis 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Mantan Pejabat Operasional Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinang terdakwa Arif Firmansyah, divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 5,9 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang vonis terdakwa ini, dipimpin oleh Majelis Hakim Ricky Ferdinand, dengan Hakim Adhoc Tipikor Syaiful Arif dan Fausi Selasa (24/9/2024) lalu.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa Arif Firmansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah rekannya di PD BPR Bestari. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan, terdakwa dipidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi yang dilakukan di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambangan atas korupsi yang dilakukan, dengan pengembalian Uang Pengganti Rp 5,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan dalam kasus Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara asal tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah juga divonis selama 3 tahun karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi