
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tedakwa Korupsi dana PD.BPR Bestari Arif Firmansyah, menghabiskan dana PD.BPR Bestari yang dikorupsi untuk bermain judi online di situs Makelar33 dan Makelar33.fun.
Selain main judi online, terdakwa juga mengaku membeli sejumlah Mobil dari beberapa showroom di Tanjungpinang, serta membawa anak dan istrinya jalan-jalan ke Bali serta ke Vietnam.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut umum dalam dakwaan Terdakwa Arif Firmansyah, dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024).
Adapun aliran dan terdakwa yang diduga dari korupsi yang dilakukan, sebelumnya ditransfer ke salah satu bank atas nama seseorang.
“Selanjutnya dari rekening itu, Terdakwa Arif Firmansyah bermain judi online di situs Makelar 33/ Makelar33.fun,” kata Jaksa.
Kejaksaan dalam dakwahnya juga menyebut, transfer dana untuk bermain judi online terdakwa dilakukan puluhan kali, dari nomor rekening sejumlah bank di Tanjungpinang.
“Transfer dana untuk main judi online ini, dilakukan terdakwa pada 14 April 2023 hingga 30 Mei 2023 dengan besaran transfer miliaran rupiah,” sebutnya.
Selain bermain judi online, terdakwa lanjut Jaksa, juga membeli Mobil Toyota Raize, Jenis 1.2 G CVT One Tone, Warna Turquoise Mica Metalik BP 1520 GT di Agung Toyota Rp 245.500.000,- dengan BPKB atas nama Ardila Febri Ananda.
Selanjutnya, Pada 6 Juni 2023 terdakwa Arif Firmansyah memerintahkan Ardik Febri Ananda untuk menjual mobil tersebut kepada Edison pemilik RAV Hotel dengan harga Rp 195.000.000,-.
“Dana penjualan mobil dari dana yang dikorupsi di PD.BPR Bestari itu, selain digunakan bermain judi online Rp 170.000.000,-, Terdakwa juga membawa istri dan anak-anaknya jalan-jalan liburan ke Bali pada bulan Juni 2023, kemudian jalan-jalan ke Thailand,” sebut Jaksa.
Selanjutnya, membeli 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna hitam di showroom mobil depan kuburan Km 7 Tanjungpinang Rp 210.000.000,-.
Kemudian Mobil tersebut dijual kembali ke showroom mobil jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban Km 8 Tanjungpinang Rp 190.000.000,-.
“Uang dari penjualan mobil diakui terdakwa digunakan untuk bermain judi online,” sebut Jaksa.
Selanjutnya, membeli, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam di showroom mobil jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban Km.8 Tanjungpinang.
Dan setelah beberapa hari dipakai, Terdakwa kemudian, menjual mobil tersebut ke showroom yang sama seharga Rp 400.000.000,-.
Dana penjualan mobil ini, awalnya diminta Direktur PD.BPR Bestari Elfin Yudista untuk diarahkan ke PD.BPR Bestari untuk membayar hutang.
Namun terdakwa Arif Firmansyah, membujuk Dirut PD.BPR Bestari untuk menggunakan dana itu bermain judi online karena dijanjikan akan menang miliaran.
“Terdakwa saat itu meyakinkan saksi Elfin Yudista, bahwa terdakwa perlu dana untuk bermain judi online karena dijanjikan oleh admin judi online akan menang sebesar 6 (enam) milyar rupiah,” ujarnya.
Hasilnya dalam permainan judi itu, terdakwa Arif Firmansyah juga kalah. Uang sisa penjualan mobil Pajero Sport yang yang dilakukan Terdakwa, semuanya juga habis karena kalah bermain judi online.
Kemudian Membeli 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam seharga Rp 35.000.000,-
Membeli 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna biru di akun BJB Facebook, Rp 28.000.000,-
Membeli 1 unit sepeda motor Yamaha XMAX warna hijau Rp 67.000.000,-
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi