Korupsi SPPD Rp.1 M Lebih, Mantan Kadisperindag Natuna dan Kabidnya Didakwa Berlapis

Tiga terdakwa SPPD Fiktif Natuna didakwa berlapis di PN Tipikor Tanjungpinang
Tiga terdakwa SPPD Fiktif Natuna didakwa berlapis di PN Tipikor Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Tiga terdakwa dugaan korupsi dana perjalanan dinas, atas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna 2012, masing-masing terdakwa Senagib sebagai mantan kepala dinas, Arifin Suni Sufiana sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK) dan Adriani sebagai kepala bagian, didakwa dengan pasal korupsi berlapis, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra SH di Pengadilan Negeri (PN)Tanjungpinang, Rabu(12/12/2019).

Dalam dakwaanya, Jaksa menyatakan ke tiga terdakwa, merupakan orang yang melakukan atau turut serta melakukan dan secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi dalam kegiatan perjalaan dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Natuna tahun anggaran 2012 yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 1 miliar.�

Perbuatan ke tiga terdakwa, lanjut Gustian, dilakukan dengan cara, membuat laporan fiktif Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas (SPPD) dengan menggunakan nama-nama pegawai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak melaksanakan kegiatan perjalanan dinas tetapi alokasi dananya tetap cair dan dibayarkan.

“Ke tiga tersangka sengaja meminjam nama PNS yang seolah-olah melaksanakan perjanan dinas, tetapi kenyataanya tidak melaksanakan perjalanan dinas, tetapi alokasi dana untuk perjalanan tersebut dibayarkan, dengan laporan fiktif, dan memberikan fee pada beberapa ASN. Hal ini bertentangan dengan Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,”ujarnya.

Gustian menjelaskan, perjalan fiktif yang dilakukan terdakwa, dilakukan dalam perjalanan dinas untuk kegiatan Pameran di Batam 2012 yang pada kenyataanya, tidak pernah dilaksanakan, Namun biya perjalananya tetap dicairkan dan dibayarakan PPTK dan Bendahara sebesarnya Rp.53.425.000. Kemudian, uang tersebut disisihkan untuk membayar staf yang namanya digunakan dalam SPJ dan sisanya diserahkan ke terdakwa Adriani untuk disetorkan kepada anggota dewan.

Selanjutnya SPPD perjaanan dinas kegiatan pameran di Pontianak, yang tidak dilaksanakan akan tetapi anggarannya dicairkan dan sesuai dengan pengajuan dari PPTK sebesar Rp.152.885.838 pada bulan Desember 2012, setelah dicairkan dana tersebut diserahkan oleh bendahara kepada terdakwa Senagib sebesar Rp.72.370.000, di ruangannya dan sisanya sebesar Rp.80.515.838, honor, dekorasi, sewa sarana mobilitas, paket pengiriman, belanja dokumentasi.

“Dari 30 kali perjalanan dinas dalam dan luar daerah, berdasarkan SPT terdapat 21 kali perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan terdakwa Adriani dan dananya dicairkan sebesar Rp.177.998.750,”ujarnya.

Selanjutnya jumlah dana perjalanan dinas luar daerah yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa Senagib sebesar Rp.37.505.000 serta dana pencairan kegiatan pameran di Pontianak sebesar Rp.72.370.000. Sehingga total yang diterima terdakwa Sebagib Rp.109. 875.000.

Sementara terdakwa Arifin Suni Sufiana, dari 29 kali perjalan dinas dalam dan luar daerah yang dilakukan berdasarkan SPT, sebanyak 23 kali perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, Namun alokasi dana APBD senilai Rp.139.664.075 tetap dicairkan dengan memakai nama terdakwa sendiri di kwitansi.

“Total jumlah dana dari pinjam pakai nama ASN Natuna Rp.584.245.400, dan dari total dana tersebut disetorkan sekitar 186.500.000, untuk Dewan pemilik aspirasi dan diterima oleh terdakwa Adriani. Sisanya sekitar Rp.209.097.398 digunakan untuk kegiatan MTQ Midai dan STQ di Bintan serta keperluan lainnya,”ungkapnya Jaksa.

Atas perbutan terdakwa yang membuat perjalanan dinas fiktif, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar� Rp.1.002.263.225.

Atas perbutanya, ketiga didakwa didakwa pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalm dakwaan Primer.

Dalam dakwaan subsider, ke tiga terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, ke tiga terdakwa menyataan tifak keberatan dan Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho serta didampingi hakim anggot menyatakan menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis:Roland