
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna tahun 2012 yang diduga merugikan negera Rp 1 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Rabu(4/12/2019).
Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna Gustian Juanda Putra mengatakan, pelimpahan berkas perkara itu, dilakukan atas selesianya penyidikan dan siapnya berkas perkara itu untuk dituntut di Persidangan.
“Benar berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke PN untuk dapat segera disidangkan,”kata Gustian saat dikonfirmasi.
Dalam dugaan korupsi SPPD Fiktif ini, lanjut Gustian, ada tiga tersangka yang ditetapkan, masing-masing tersangka Senagib sebagai mantan pejabat Disperindag Pemkab Natuna di tahun 2011-2012, Arifin Suni Sufiana Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Adriani mantan Kabid di Disperindag Natuna.
Anggaran SPPD dari APBD 2012 yang diduga dikorupsi masing-masing terdakwa bersumber dari dana anggaran APBD senilai Rp 1,9 miliar. Sementara itu peran masing-masing tersangka, Senagib, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangani seluruh SPPD fiktif, sedangkan Andriani, berperan untuk mengkoordinir seluruh SPPD dan Arifin, berperan untuk mengurus seluruh administrasi SPPD fiktif.
Atas perbutanya, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 ayat jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho juga membenarkan dilimpahkanya berkas perkara korupsi tersebut. Dan saat ini kata Edward, berkas perkara tersebut telah diterima dan diregistrasi di PN Tanjungpinang.
“Tapi karena baru dilimpahkan hari ini, Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut akan segera ditunjuk ketua PN Tanjungpinang,”ujarnya.
Penulis:Roland