Korupsi Wesel Pos Fiktif, Kejari Natuna Limpahkan Perkara Eks Kepala Pos Midai ke PN

Kejaksaan Negeri Natuna saat melimpahakan Berkas perkara dugaan Korupsi Wesel Fiktif mantan kepala kantor Pos MIdai ke PN Tanjungpinang
Kejaksaan Negeri Natuna bersama Tersangka Hk saat melimpahakan Berkas perkara dugaan Korupsi Wesel Fiktif mantan kepala kantor Pos MIdai ke PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengiriman wesel pos fiktif 2019 sampai 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna, Gustian Juanda Putra, mengatakan pelimpahan berkas perkara Wesel fiktif yang merugikan negara Rp 687 juta dilakukan pada hari ini Selasa (19/1/2021) kemarin.

Benar baru saja kita limpahkan ke PN Tanjungpinang, Tersangka atas nama Hendrik Kurniawan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai,” kata Gustian saat ditemui di PN Tanjungpinang.

Gustian mengungkapkan modus terdakwa dalam korupsi, adalah dengan cara mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang terdekat, Kemudian, uang yang dikirim tersebut, tidak disetor ke rekening Pos, melainkan dikirimkan kembali kerekeningnya sendiri.

“Atas perbuatnya mengakibatkan kerugian negara atau BUMN kantor Pos Rp 687 juta. Dari total jumlah itu, tersangka juga sudah mengembalikan Rp12 juta,” ungkap Gustian.

Tersangka ini di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan dalam perkara ini nantinya akan dintujuk terlebih dahulu.

Di tempat yang sama, Humas PN Tanjungpinang, Eduard P Sihaloho mengatakan telah menerima berkas perkara korupsi tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan registrasi berkas tersebut.

“Siapa hakim dan kapan akan di sidangkan nanti disampaikan saat ini masih di registrasi,” singkatnya.

Penulis: Roland
Editor   : Redaksi