
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah informasi, mantan Bupati Bintan Apri Sujadi dan M.Saleh Umar diperiksa penyidiknya di Polres Bintan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Kepolisian Resor Bintan itu dilakukan terhadap saksi Sukirman (Sopir Apri Sujadi-red) dan Harid Yan Nugraha dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan Tersangka AF dkk.
“Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Bintan, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sukirman (Pegawai Kontrak Pemkab Bintan) Harid Yan Nugraha (Swasta),” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya pada media ini, Selasa (14/5/2024)
Selain di Bintan, kata Ali, pada hari ini Penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi Abdul Gafur Mas’ud (Mantan Bupati Penajam Paser Utara 2018-2022) di Lapas Balikpapan.
Selanjutnya, saksi Yuris Boy (Swasta dari PT.Petro Perkasa Indonesia) dan Armadyah (Ibu Rumah Tangga) bertempat di Polres Balikpapan Kalimantan Timur.
“Kemudian saksi La Ode Muhammad Syukur Akbar (Narapidana) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari dan saksi Lukman (swasta) bertempat di Polda Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Keseluruhan saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK dengan 15 tersangka yang ditetapkan KPK.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo mengatakan, Penyidik KPK sedang berada di Mapolres Bintan, dan meminjam dua ruangan untuk melakukan pemeriksaan saksi.
Namun mengenai siapa yang akan diperiksa KPK itu, Kapolres Riki mengaku tidak mengetahuinya. Karena KPK tidak memberitahu maksud dan tujuannya meminjam ruangan tersebut.
“Kita tidak tau siapa yang dipanggil atau diperiksa. Karena KPK tidak ada memberitahu kita. Mereka hanya izin meminta untuk meminjam ruangan,†katanya.
Riki Ismoyo juga menyebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polres Bintan di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan meminjam dua ruangan pemeriksaan Satuan Reskrim Polres Bintan.
Kedua ruangan yang digunakan untuk pemeriksaan itu adalah ruangan Restorative Justice (RJ) dan Ruang KBO.
“Kedua ruangan itu digunakan dari pukul 9.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Namun belum diketahui pihak yang diperiksa,†kata Riki.
Penulis: Hasura/Presmedia
Editor : Redaksi