
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap enam pelaku pemberi dan penerima gratifikasi terkait fee proyek pengadaan barang dan jasa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK mengungkapkan bahwa operasi ini terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2024-2025.
Dalam OTT ini, KPK menangkap dan menetapkan enam tersangka, yaitu, FJ, MFR, dan UM Anggota DPRD Kabupaten OKU, NOP sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, MFZ dan ASS – Pihak swasta.
KPK mengayakan, ke enam tersangka saat ini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 16 Maret hingga 4 April 2025.
“Tersangka FJ, MFR, dan UM ditahan di Rutan KPK Gedung C1, sedangkan tersangka NOP, MFZ, dan ASS di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar KPK dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube KPK, Selasa (18/3/2025).
Modus Operasi: Fee Proyek 20 Persen untuk DPRD dan 2 Persen Untuk PUPR
KPK menjelaskan, pada Januari 2025, dalam pembahasan RAPBD OKU 2025, anggota DPRD meminta jatah pokir, yang kemudian disepakati dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai Rp45 miliar.
Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan fee 20% atau sekitar Rp7 miliar untuk DPRD. Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR justru meningkat menjadi Rp96 miliar.
Sebagai tindak lanjut, NOP selaku Kepala Dinas PUPR mengatur proyek-proyek tersebut. Sembilan proyek diantaranya dikondisikan melalui e-katalog, dengan penawaran proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22% (2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD).
Penyerahan Uang Fee Proyek ke DPRD
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, DPRD yang diwakili oleh FJ, MFR, dan UH menagih fee proyek kepada NOP. MFZ kemudian mengurus pencairan uang muka dari proyek-proyek tersebut dan menyerahkan Rp2,2 miliar kepada NOP melalui seseorang berinisial A.
Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS juga diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada NOP.
Pada 15 Maret 2025, tim KPK menggerebek rumah NOP dan A, serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang diduga merupakan fee untuk DPRD dari MFZ dan ASS. KPK juga menangkap MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di rumah masing-masing serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Dalam OTT ini, KPK menyita beberapa barang bukti, di antaranya, Uang tunai Rp2,6 miliar, 1 unit kendaraan roda 4, Dokumen proyek terkait, Alat komunikasi dan barang bukti elektronik (BBE).
Para tersangka kemudian diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumatera Selatan, sebelum dibawa ke Gedung KPK pada 16 Maret 2025.
Atas perbutannya, KPK menjerat tersangka FJ, MFR, UM, dan NOP dengan Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementera pemberi tersangka MFZ dan ASS: dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar