
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dugaan korupsi pengaturan Barang kena cukai (BMC) kuota Rokok dan Minuman beralkohol (mikol) di BP. Kawasan Bintan.
Selain telah memeriksa puluhan saksi secara berulang, Penyidik KPK juga memanggil anggota DPRD kota Batam Hendra Asman, sebagai saksi atas dugaan korupsi tersangka Apri Sujadi dan M.Saleh Umar.
Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk melengkapi berkas perkara Tersangka Apri Sujadi (AS) dan M.Saleh Umar (Msu), Penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan saksi kepada Hendra Asman (Anggota DPRD kota Batam) untuk hadir ke gedung merah putih KPK Jakarta.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018 dengan tersangka Apri Sujadi (AS) dkk,” kata Ali Fikri.
Namun demikian, Ali Fikri tidak merinci, apakah saksi yang merupakan anggota DPRD kota Batam itu yang bertindak sebagai swasta turut serta memperoleh Kuota Rokok dan mikol yang sebelumnya disebut dikeluarkan Tersangka Apri dan M.Saleh Umar.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi