PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi baik dari pengusaha maupun pejabat di Pemprov Kepri, terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur non aktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan 6 orang saksi yang diperiksa KPK hari ini adalah Kepala dinas Pariwisata Kepri Buralimar, Akim dari PT.Bianglala Karya Utama, Simin dari PT.Harapan Panjang. dan Johan dari PT.Karimun Sejati.
Saksi lainya, PNS Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau bernama Senja dan Haryanti Shintia Dewi debagai Kepala Bagian (UKPN) Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau Kepri.
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK pada hari ini,” ujar Febri melalui pesan singkat, Selasa(1/10/2019).
Mereka lanjutnya, diperiksa dalam TPK suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka Nurdin Basirun. (Presmed6)
Komentar