PRRSMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Telkom Sigma sendiri adalah anak Perusahaan Telkomsel.
Dari keterangan tertulis KPK, tiga tersangka yang ditahan adalah Rplg. Al dan Im selama 20 hari kedepan, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk penyidikan hukum lebih lanjut.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal ketika pada 2016, Rplg selaku pemilik PT PNB, berencana membuka bisnis data center. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Rplg meminta bantuan tersangka IM dan AJ guna mencari perusahaan yang dapat menyediakan pendanaan.
Kemudian pada Januari 2017, tersangka Im dan Aj bersama beberapa pihak, mengadakan pertemuan dengan Br (Direktur PT.SCC) untuk membahas pendanaan pengadaan data center tersebut.
Dalam pertemuan itu disepakati skema pembiayaan dengan pengadaan fiktif server dan storage antara PT.SCC dan PT.PNB. Selanjutnya, beberapa dokumen kontrak dibuat dengan tanggal mundur (backdated), termasuk perjanjian kerja sama senilai Rp266,3 miliar.
Kemudian pada periode Juni hingga Juli 2017, PT SCC mentransfer dana sebesar Rp236,8 miliar ke rekening PT.Granary Reka Cipta (GRC), sebuah perusahaan yang disiapkan untuk menampung dana tersebut.
Selanjytnya, dana tersebut ditransfer ke PT PNB. Dana yang diterima PT.PNB digunakan oleh tersangka Rplg untuk membayar cicilan, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi lainnya.
Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan korupsi ini mencapai Rp280 miliar.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar