KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial HG dan ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023 (Foto: Dok KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial HG dan ST sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023 (Foto: Dok KPK)

PRESMEDIA.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial HG dan ST sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020–2023.

Menurut KPK, kedua anggota dewan tersebut bersama anggota Komisi XI DPR RI lainnya membentuk Panitia Kerja (Panja) yang memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran mitra kerja.

Modus Penyaluran Bansos

Dalam sejumlah rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati alokasi bansos BI untuk sekitar 10 kegiatan per tahun, sedangkan OJK mengalokasikan 18–24 kegiatan per tahun.

KPK mengungkap, penerima bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR RI, dengan pengaturan teknis mulai dari pengajuan proposal, pencairan dana, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban.

HG dan ST kemudian menugaskan tenaga ahli serta staf untuk mengajukan proposal atas nama yayasan binaan masing-masing.

Aliran Dana dan Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan penyidikan, pada 2021–2023, KPK menyatakan, tersangka Hg telah menerima dana sebesar Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya.

Selanjutnya, dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi atau staf, lalu digunakan membeli aset serta membiayai kepentingan pribadi.

Sementara tersangka St menerima sekitar Rp12,52 miliar yang juga dipakai untuk membeli aset pribadi. Ia diduga merekayasa transaksi melalui bank daerah agar tidak terdeteksi pada rekening koran.

“KPK mendapati bahwa ST bahkan mengakui adanya aliran dana ke pihak lain,” tulis KPK dalam keterangan resminya, Selasa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pengelolaan anggaran negara dan memastikan setiap penyalahgunaan wewenang mendapat penindakan hukum yang tegas.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi