PRESMEDIA.ID, Tanjungpiang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjungpinang tersangka pengaturan barang kena cukai Rokok dan Minuman Beralkohol 2016-2019.
Juru Bicara dan kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Tanjungpinang mengatakan, Hari ini (11/8/2023), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung pinang.
Namun demikian, Ali Fikri tidak menyebut siapa nama dan inisial kepala Badan Pengusahaan Kawasan Kota Tanjungpinang tersebut.
Ali Fikri juga mengatakan, Kepala BP.Kawasan Tanjungpiang itu, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Tanjungpinang tahun 2016 sampai dengan 2019.
“Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan baru dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) kuota Rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Juru bicara dan Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan pengusutan dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok itu, dilakukan karena diduga adanya penetapan dan perhitungan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.†ujar Ali Fikir melalui rilis yang diterima media ini Senin (27/3/2023).
Jika pengumpulan alat bukti sudah dianggap telah tercukupi lanjut Ali, KPK akan segera menetapkan dan mengumumkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar