KPU Karimun Berhentikan 96 Anggota Adhock Penyelenggara Pilkada

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko.

PRESMEDIA.ID,Karimun-Akibat dampak penyebaran pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memberhentikan sementara 96 penyelenggara adhoc Pilkada 2020 Kabupaten Karimun.

Pemberhentian sementara dilakukan sejak April 2020 sapai waktu yang tidak ditentukan atau hingga wabah pandemi Covid-19 berakhir di Indonesia.

Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, pemberhentian sementara petugas penyelenggara Pilkada 2020 di Kabupaten Karimun dilakukan pasca ditetapkan adanya penundaan terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020 disebabkan Pandemi 2020.

“Terhitung April 2020 mereka diberhentikan sementara. Jadi, yang sudah dilantik, yang sudah mengikuti proses rekrutmen tetap berlaku, tetapi statusnya sekarang sedang diberhentikan sementara,” kata Eko, Rabu (22/4/2020).

Ia mengatakan, pemberhentian tersebut mengingat saat ini tahapan Pilkada 2020 terjadi pergeseran dari rencana awalnya sebelum terjadinya wabah Covid-19. Namun demikian, nantinya setelah kondisi kembali normal, penyelenggara yang diberhentikan sementara selanjutnya akan di panggil kembali.

“Di Karimun ada sekitar 96 orang, diantaranya setiap kecamatan ada 8 orang terdiri dari PPK 5 orang dan sekretariat 3 orang. Apabila tetap dilanjutnya juga saya rasa tidak efektif mengingat sekarang kumpul- kumpul juga tidak boleh,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun memutuskan melakukan penundaan terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2020. Penundaan itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus atau Covid- 19.

Penulis:Tri/Redaksi