
PRESMEDIA.ID,Karimun-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, menyatakan siap melanjutkan proses tahapan pelaksanaan Pilkada di Karimun, Paska penetapan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi berupa Peraturan KPU (PKPU) dari KPU RI, baik mengenai pelaksanaan, serta proses pelaksanaan Tahapan.
“Dari rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada 27 Mei kemarin memang sudah disepakati Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sekarang kita masih menunggu PKPU-nya dari KPU RI,”kata Eko,Selasa (2/6/2020).
Ia mengatakan, kalau PKPU pelaksanaan dan pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada itu sudah keluar, KPU Karimun akan langsung melantik PPS, pembentukan PPDP, Verifikasi Faktual dukungan Calon Perseorangan dan Pemutakhiran Data Pemilih yang sebelumnya sempat tertunda akibat wabah pandemi COVID-19.
“Mudah-mudahan tahapan yang sebelumnya tertunda itu, bulan ini akan dilanjutkan. Diperkirakan 17 Juni ini sudah dimulai kembali,”katanya.
KPU Karimun selaku pelaksana didaerah lanjut Dia, pada prinsipnya siap melaksanakan semua tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Karimun, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
“Kita segera melakukan persiapan setelah kebijakan KPU RI nantinya, dimana saat ini KPU RI sedang melakukan revisi PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Serentak 2020,”katanya.
Ia juga mengatakan,terkait kesiapan anggaran jika harus menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid19, pihaknya akan segera berkoordinasi debgan pemerintah kabupaten Karimun, dan tentunya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Untung penyesuaian anggarannya. Kita lihat nanti bagaimana arahan dari pusat,”katanya.
Penulis:Tri/Redaksi