
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan setelah Lebaran Idul Fitri 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan, beberapa PSU harus digelar dalam waktu 30 hari setelah putusan MK dibacakan.
“Dengan adanya putusan MK ini, PSU di beberapa daerah akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025, sementara sebagian lainnya dijadwalkan setelah Idul Fitri, sesuai dengan putusan MK,” ujar Afifuddin dalam keterangan resminya, Senin (3/3/2025).
Afifuddin mengakui adanya keterbatasan waktu untuk melaksanakan PSU, terutama bagi daerah yang diwajibkan melakukan pemungutan ulang dalam waktu 30 hari setelah putusan MK.
“Jika dihitung dari tanggal putusan, maka PSU ini akan dilakukan pada 22 Maret 2025. Namun, jumlah TPS yang menggelar PSU relatif sedikit, tidak mencapai 100 persen. Ada daerah yang hanya memiliki empat TPS yang harus melaksanakan PSU,” jelasnya.
Sebaliknya, Afifuddin menegaskan bahwa KPU tidak dapat menjadwalkan seluruh PSU setelah Idul Fitri karena akan bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, KPU akan menjalankan PSU sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Jika semua PSU dilakukan setelah Idul Fitri, maka akan melampaui tenggat waktu yang ditetapkan MK. Oleh karena itu, KPU tetap mengikuti putusan MK,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dengan selesainya sidang ini, MK telah menuntaskan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai instruksi MK.
Adapun batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang ditetapkan MK adalah, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu.
Dengan batas waktu ini, KPU telah merencanakan sebelumnya, pelaksanaan PSU Pilkada akan dilaksanakan pada:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi