KPU-RI Persilahkan Presiden Kampanye

Anggota KPU-RI Idham Holik saat diwawancara wartawan. (Foto: Infopublik.id)
Anggota KPU-RI Idham Holik saat diwawancara wartawan. (Foto: Infopublik.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, mempersilahkan Presiden ikut kampanye. Dan sebelum berkampanye, KPU akan menyampaikan ke publik jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkampanye di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik juga meyakini, Presiden Jokowi juga akan mengirimkan surat cuti ke KPU saat akan ikut berkampanye.

“Ya (akan disampaikan ke publik), prinsipnya kami meyakini apabila bapak presiden akan melakukan kampanye, beliau pasti menyampaikan surat cuti kepada kami,” kata Idham Holik di Wisma Antara Jakarta, Senin (29/1/2024) sebagaimana rilis Infopublik.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga telah menjelaskan bahwa Presiden RI Joko Widodo bakal mengajukan cuti ketika memutuskan akan ikut berkampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta Kamis (25/1/2024).

Hasyim juga mengatakan, hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu lanjutnya, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Aturan yang sama pun juga berlaku untuk menteri-menteri yang ikut terlibat kampanye.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar