
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan, pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai penyelenggara pemilu dan KPU siap menjalankan mekanisme apa pun yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Diskursus terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini bukan hal baru di Indonesia. Wacana serupa sudah muncul sebelumnya, bahkan menjelang Pemilu 2024 lalu,” ujar Afifuddin.
Menurutnya, dinamika politik seperti ini termasuk isu sistem proporsional, baik terbuka maupun tertutup, sebelumnya juga sudah menjadi perdebatan. Namun, pada akhirnya, semua pihak harus menjalankan amanat undang-undang.
“Evaluasi dan diskursus tetap penting untuk dilakukan. Langkah apapun yang diambil kedepannya harus berdasarkan aturan dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas),” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti sistem politik di Indonesia yang nilainya mahal dan kurang efisien dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India.
“Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, mereka cukup memilih anggota DPRD, dan DPRD itulah yang memilih gubernur atau bupati. Efisien, tidak boros anggaran seperti di sini,” ujar Prabowo saat menghadiri perayaan HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai penting untuk dievaluasi guna menyesuaikan efisiensi anggaran dan mekanisme politik di Indonesia.
Diskusi terkait perubahan sistem ini dapat membawa dampak signifikan terhadap tata kelola pemilu di masa depan.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi