PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi mengenai tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Tahun 2024 dengan media dan pemangku kepentingan lainnya di Hotel Aston Tanjungpinang pada Jumat (23/9/2024).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal, mengatakan, pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang akan diumumkan pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Selanjutnya, pendaftaran pasangan calon akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024,” kata Ketua KPU M.Faizal
Tahapan berikutnya, adalah pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan dari 27 Agustus hingga 2 November 2024 di Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang.
“Untuk pemeriksaan kesehatan, KPU dan Dinkes merekomendasikan RSUD Raja Ahmad Tabib (RS RAT) kota Tanjungpinang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kelengkapan dokumen,†kata Faizal.
Selanjutnya, tahapan verifikasi berkas dan pengundian nomor urut calon akan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan.
Faizal juga mengatakan, adapun sejumlah syarat administrasi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Tahun 2024, Calon harus menyerahkan, KTP Elektronik, Pas Foto 4×6 cm, SKCK, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya selanjutnya, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang.
Kemudian Surat Keterangan Tidak Pernah Dinyatakan Pailit, LHKPN dari KPK, Fotokopi Ijazah, SPT Tahunan dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Pajak Terhutang.
Selain itu juga harus menyediakan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan Terpidana/Mantan Terpidana dari Kejaksaan, Surat Keterangan Jujur Mengenai Status sebagai Mantan Narapidana
“Seluruh dokumen ini penting untuk memastikan calon memenuhi syarat dan berintegritas,” ujarnya.
Sedangkan terhadap calon mantan Narapidana, KPU juga meminta salinan putusan pengadilan dan surat keterangan mengenai tidak adanya pelanggaran kejahatan berulang.
Komentar