PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan sebanyak 191 titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Tanjungpinang.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tanjungpinang Nomor 177 Tahun 2024, yang mencakup pemasangan baliho, spanduk, dan umbul-umbul untuk pasangan calon peserta Pilkada 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan bahwa titik pemasangan APK ini tersebar di empat kecamatan di kota tersebut, dengan jumlah yang sama seperti Pemilu sebelumnya.
“Kami telah menetapkan 191 titik pemasangan APK, jumlahnya sama dengan Pemilu lalu,” ujar Faizal, Sabtu (28/9/2024).
Selain itu, KPU juga menetapkan lima lokasi untuk rapat atau kampanye akbar yang tersebar di empat kecamatan. Lokasi tersebut antara lain Lapangan Pamedan, Lapangan Sulaiman Abdullah, tanah kosong di seberang SMPN 16, Hang Lekir, dan Lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk.
Pasangan calon yang ingin menggunakan lokasi kampanye akbar harus terlebih dahulu melaporkan kepada KPU untuk menjaga kondusifitas selama kampanye.
Faizal juga menambahkan bahwa KPU telah membatasi bahan kampanye yang dapat dibagikan kepada masyarakat, dengan nilai maksimal Rp100 ribu per item, dan tidak boleh berupa uang tunai.
“Sampai saat ini, kami belum menerima laporan jadwal kampanye dari pasangan calon,” tutupnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar