
PRESMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada hari Sabtu.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, pemilihan PSU pada hari Sabtu ini, mempertimbangkan faktor hari libur, sehingga tidak memerlukan kebijakan tambahan untuk menetapkan hari libur nasional.
“Selain itu, diharapkan partisipasi pemilih meningkat karena mayoritas masyarakat tidak bekerja pada hari Sabtu dan lebih banyak berada di rumah. Hal ini memungkinkan mereka untuk lebih mudah menggunakan hak pilihnya, sehingga kami berharap tingkat partisipasi meningkat,” ujar Idham dalam keterangan tertulis pada Kamis (27/2/2025).
Selain itu, KPU juga mengatakan, telah melakukan penyusunan jadwal pelaksanaan PSU Pilkada di 24 daerah tersebut berdasarkan batas waktu yang ditetapkan oleh MK.
Secara keseluruhan, Idham merinci, bahwa usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima klaster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ke Lima cluster itu dimulai dari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu.
Untuk batas waktu, 30 hari lanjutnya, PSU nya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025, Selanjutnya dengan batas waktu 45 hari PSUnya, tanggal 5 April 2025, dan batas waktu 60 hari maka PSU nya tanggal 19 April 2025, Batas waktu 90 hari tanggal PSU nya 24 Mei 2025 dan batas waktu 180 hari tanggal PSU nya akan diadakan 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, MK telah memutuskan 40 perkara sengketa Pilkada, dengan hasil 26 permohonan sengketa dikabulkan, 9 perkara ditolak dan 5 perkara tidak diterima.
Dari 26 perkara yang dikabulkan, sebanyak 24 daerah diwajibkan melaksanakan PSU di sebagian atau seluruh TPS. Sedangkan, dua daerah lainnya mendapatkan putusan berbeda, yakni:
Kabupaten Puncak Jaya (Perkara No. 305/PHPU.BUP-XXIII/2025): MK memerintahkan rekapitulasi ulang hasil suara. Kabupaten Jayapura (Perkara No. 274/PHPU.BUP-XXIII/2025): MK menginstruksikan perbaikan penulisan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Bawaslu Kekurangan Anggaran untuk Pengawasan PSU
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan permohonan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengawasan PSU Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa keterbatasan APBD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyebabkan sulitnya pemenuhan anggaran pengawasan PSU. Oleh karena itu, dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sangat diperlukan.
“Anggaran penyelenggaraan Pilkada dialokasikan dari dana hibah APBD, dan sisa dana hibah wajib dikembalikan ke kas daerah maksimal tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Masalah muncul ketika Bawaslu kabupaten/kota diperintahkan untuk mengawasi PSU, namun Bawaslu provinsi bertanggung jawab atas seluruh proses pengawasan hingga tahapan berakhir.
Lebih lanjut, Bagja mengungkapkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran berdampak signifikan pada operasional Bawaslu. Saat ini, anggaran Bawaslu diblokir hingga 50 persen, sehingga sulit untuk menjalankan pengawasan PSU secara optimal.
“Dengan anggaran yang sangat terbatas, Bawaslu provinsi tidak memiliki dana yang cukup untuk melakukan pengawasan PSU di kabupaten/kota yang terdampak,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi