Kuasa Hukum Ortu Dyo Putra Cabut Gugatan Terhadap Oknum Dokter Puskesmas Sei Jang

Kuasa Hukum orang tua almarhum Dyo Putra, Sesa Praty Pindina dan Agung Ramadhan Saputra di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kuasa Hukum orang tua almarhum Dyo Putra, Sesa Praty Pindina dan Agung Ramadhan Saputra di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kuasa Hukum orang tua almarhum anak yang meninggal usai minum obat di Puskesmas Sei Jang Tanjungpinang mencabut gugatan terhadap oknum dokter di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (10/101/2024).

Kuasa Hukum orang tua almarhum Dyo Putra, Sesa Praty Pindina dan Kuasa Hukumnya Agung Ramadhan Saputra mengatakan, pencabutan gugatan dilakukan karena ada fakta yang tidak diketahui oleh kuasa hukum sebelum mendaftarkan gugatan.

Dan karena, pihaknya telah menyadari ada peristiwa-peristiwa yang tidak mendukung, maka dilakukan mencabut gugatan.

Kuasa hukum keluarga almarhum anak, Agung Ramadhan Saputra juga menyebutkan statemennya beberapa waktu lalu yang menyebut tidak ada itikat baik dari dokter Puskesmas.

Menurutnya, hal itu disampaikan tanpa sepengetahuannya selalu kuasa hukumnya, dan ternyata sudah ada perdamaian antara penggugat dengan tergugat oknum dokter tersebut.

Karena itu kami mencabut gugatan berdasarkan pasal 271 dan 272 RV bahwa gugatan dapat dicabut secara sepihak oleh penggugat,” pungkas Agung didampingi Sesa di PN Tanjungpinang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dokter Puskesmas Sei Jang, Jefri Idham menyampaikan memang baru mendengar informasi bahwa pihak penggugat dari kuasa hukum orang tua almarhum anak tersebut telah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan minggu kemarin di PN Tanjungpinang.

Berdasarkan hal itu, Ia mengatakan berterima kasih kepada advokat atau kuasa hukum dari keluarga penggugat yang mengedepan hati nuraninya, dalam menyelesaikan dan menegakan keadilan dalam proses penanganan perkara.

“Karena memang sebelumnya di kepolisian juga sudah pernah otopsi forensik. Dimana tidak terbukti bahwa almarhum memang memiliki riwayat pembekaan jantung dan ginjal artinya riwayat itu yang kami yakini,” papar Jefri.

Menurutnya sebelumnya telah dilakukan secara kekeluargaan antara kliennya sebanyak dua kali yang dilakukan oleh kliennya dan pihak puskesmas.

Sehingga ada kesepakatan sebelumnya bahwa tidak akan ada permasalahan apapun lagi setelah adanya proses kekeluargaan.

” Artinya rasa simpatilah dari keluarga kliennya kepada keluarga korban, akan tetapi memang kami kaget ketika tiba-tiba gugatan itu muncul,” jelasnya

Jefri mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum penggugat karena mengedepankan asas hukum dimana kesepakatan para pihak adalah asas tertinggi di hukum perdata.

” Masing-masing pihak yang membuat kesepakatan memang harus menepati janjinya itu adalah asas tertinggi yang harus dijunjung tinggi. Mudah mudahan setelah ini tidak ada lagi permasalahan yang timbul,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur