Sebanyak 19 Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Terima Remisi Khusus Waisak

Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Fauzi Harahap menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada napi beragama Budha di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang)
Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Fauzi Harahap menyerahkan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada napi beragama Budha di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID– Sebanyak 19 Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2470 BE, Minggu (31/5/2026).

Remisi Khusus Hari Raya Waisak itu diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil); Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepri Aris Munandar dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Fauzi Harahap di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kakanwil Ditjenpas Kepri Aris Munandar mengatakan pemberian hak remisi di Lapas Narkotika Tanjungpinang ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Secara umum di seluruh Indonesia, Napi yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak sebanyak 1.052 Napi dan Anak Binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Aris saat membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti program pembinaan.

Momentum Waisak diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk meningkatkan kualitas spiritual dan moral sebelum nantinya kembali berintegrasi di tengah masyarakat.

“Pemberian remisi ini juga memberikan dampak positif berupa penghematan anggaran makan negara hingga ratusan juta rupiah,” tambahnya.

Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap untuk di lapas ini ada 19 narapidana yang mendapatkan remisi.

“Seluruhnya masuk dalam kategori RK I (pengurangan sebagian masa pidana),” jelasnya.

Rinciannya terdiri dari 6 orang menerima pengurangan masa pidana 1 bulan, 8 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 5 orang menerima pengurangan sebesar 2 bulan.

“Alhamdulillah seluruh rangkaian acara pemberian remisi ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Diminta para napi yang mendapatkan Remisi tetap aktif diberbagai program dan berprilaku positif,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com