PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan Br (26) terduga pengedar narkotika jenis sabu saat hendak mengambil sabu 280 gram di kediamannya, jalan Raja Haji Fisabililah Gang Melati Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Senin,(18/11/2019) pukul 22.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan Polisi, ternyata Br merupakan kurir sau, sindikat narkoba di Tanjungpinang yang dikendalikan jaringanya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka, dilakukan atas informasi masyarakat yang menyatakan seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti pelaku sering melakukan transaksi peredaran narkoba di lokasi kejadian.
“Atas informasi itu kemudian anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyidikan,”ujar Iqbal,Sabtu(30/11/2019).
Saat dilakukan penyidikan dan penyisiran ditempat, ditemukan, pelaku sedang menunggu dilokasi, dan dilakukan penggeledahan badan serta, handphone terhadap pelaku.
“Dari penggeledehan ini, ditemukan pesan singkat SMS dalam Handphone pelaku, berupa perintah, agar pelaku mengambil bungkusan plastik warna hitam,”katanya.
Ia mengungkapkan, setelah dicari disekitar tempat kejadian itu, ternyata polisi menemukan bungkusan hitam yang isinya kotak rokok berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 280 gram.
“Terhadap barang tersebut, Pelaku mengakui barang tersebut merupakan barang yang akan diambil, Saat dilakukan pendalaman, ternyata pelaku dikendalikan dari Lapas Tanjungpinang dan diupah Rp 6 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis:Roland
Komentar