Jual Narkoba dari Jaringan Lapas, Herald Dihukum 8 Tahun Penjara
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang - Terbukti menjual dan mengedarkan Narkoba sabu dan Ekstasi, terdakwa Herald P Hutabarat, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim, Bungaran…