
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sidang kasus Mafia Tanah di Bintan yang melibatkan aparatur desa dan sejumlah tersangka lainnya, masih terus berlangsung dengan menghadirkan saksi korban Suryanto.
Suryanto pemilik lahan di Kampung Bintan Bekapur RT.013 RW 06 Desa Bintan Buyu Kabupaten Bintan Supriyanto, mengaku mengalami kerugian Rp 2 Miliar akibat perbuatan lima terdakwa yang telah menyerobot lahan miliknya.
Kelima terdakwa adalah Suryadharma, Muhammad Darwis, Adura, Abdul Kumar dan Jaafar, yang disidang secara online. Hal itu dikatakan Suriyanto dan Kepala Desa Sri Bintan Jumiran di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/12/2021).
“Saya Lapor Polisi karena tanah orang tua saya diserobot oleh terdakwa Jafar dan Abdul Kumar dengan luas 4 hektar. Itu tanah warisan keluarga turun temurun,” kata Suriyanto.
Ia mengatakan, mengetahui lahan milik keluarganya diserobot terdakwa dari RT setempat, lahan itu memiliki surat sporadik yang dikeluarkan 12 Juni 2010 atas bapaknya.
“Lahan kami dipatok oleh orang. Dilahan itu ada pohon durian, pohon rambutan dan ada makam kakek saya juga,” jelasnya.
Suriyanto menyebutkan, dari informasi yang diperolehnya, terdakwa Jafar memiliki surat alas hak dijual kepada orang Tanjungpinang.
“Sedangkan yang mengurus surat-suratnya ada terdakwa Abdul Kumar,” ucapnya.
“Dengan perbuatan ini, keluarga kami mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar lebih,” turunya.
Sementara itu Kepala Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong Jumiran, mengatakan bahwa pernah mengeluarkan surat sporadik atas nama Suryanto dan Bapaknya di tahun 2010 lalu.
Jumiran juga membenarkan bahwa pada tahun 2010 lahan milik korban merupakan lahan hijau, tetapi pada 2015 pemerintah menetapkan bahwa lahan itu lahan hijau.
“Tetapi saya tidak bisa pastikan, BPN yang bisa pastikan bahwa lahan itu lahan hijau,” pungkasnya.
Sebelumnya Lima terdakwa mafia tanah yang melibatkan aparatur desa dan pihak lain, didakwa Jaksa Eka Waruwu melanggar pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.
Dalam Dakwaan kedua, kelima mafia tanah di Bintan ini, juga didakwa dengan Pasal 264 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP serta dakwaan ketiga dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
Adapun perbuatan pemalsuan surat tanah yang dilakukan ke lima terdakwa berawal ketika terdakwa Abdul Kumar (Dituntut terpisah) menjumpai terdakwa Suryadharma yang menyebutkan bahwa terdakwa Abdul Kumar memiliki lahan tanah warisan orangtuanya yang mau dijual di jalan Lintas Barat Bintan pada Februari 2021 lalu.
Kemudian Terdakwa Abdul Kamar menjanjikan, Kalau lahan yang terletak di Kampung Bintan Bekapur RT.013/RW 006 Desa Bintan Buyu Kabupaten Bintan itu terjual, maka Terdakwa Suryadharma akan dapat jatah 15 persen dari harga jualnya. Atas iming-iming keuntungan itu, akhirnya terdakwa Suryadharma bersedia untuk ikut mengurus penerbitan surat tanah tersebut.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi