
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang ringkus seorang pelaku gelapkan dana perusahaan, koordinator wilayah PT. Sicepat Express Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam jabatan.
Tersangka Psn, ditahan usai diperiksa penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, pukul 18.22 WIB, Rabu (23/2/2022).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengungkapkan, penetapan tersangka Psn dalam penggelapan jabatan berawal pada tim audit PT. Sicepat Express Indonesia datang ke Tanjungpinang dengan tujuan melakukan pemeriksaan investigasi internal pada September 2021 lalu.
Audit ini dilakukan karena sebelumnya dilakukan pemeriksaan investigasi internal di Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia pada bulan Januari 2021, ditemukan adanya mark up harga pengiriman barang via kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang dilakukan tersangka.
Atas pengiriman barang itu, pelaku meminta biaya kepada PT. Sicepat Ekspres Indonesia sebesar Rp 275.000,- per koli sebanyak 19 kali, Rp 278.333, per koli sebanyak 1 kali, Rp 280.000,- per koli sebanyak 1 kali, dan Rp 285.000,- per koli sebanyak 1 kali selama bulan Januari 2021.
“Sedangkan nyatanya untuk pengiriman barang tersebut via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu per koli ditambah biaya angkut dari mobil ke kapal sebesar Rp 50 ribu,” jelasnya.
Dengan demikian terdapat total selisih harga pengiriman barang Gerai Tanjungpinang PT.Sicepat Express Indonesia yang akan dikirimkan via kapal Dumai express dengan tujuan Tanjung Balai Karimun tersebut sebesar Rp.24.014.995.
“Akibat kejadian ini pimpinan PT. Sicepat Ekspres Indonesia cabang Tanjungpinang mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan karyawannya tersebut ke Mapolres Tanjungpinang,” ucapnya.
Berdasarkan dua alat bukti yang sah dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya, yaitu diduga telah melakukan tindak pidana “ penggelapan dalam jabatan.
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya
Penulis : Roland
Editor : Redaksi