LAM Kepri Minta Pemprov Kepri Lanjutkan Pembangunan MBM Penyengat

Ketua Lembaga Adat Melayu LAM Provinsi Kepulauan Riau Abdul Razak
Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau Abdul Razak.A

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Lembaga Adat Melayu Kepri meminta Pemerintah Provinsi Kepri melanjutkan pembagunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) di Pulau Penyengat.

Sebelumnya, pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Penyengat ini batal dilanjutkan, karena tersandung kasus korupsi, yang melibatakan Kepala dinas Pendidikan Kebudayaan serta 2 orang kontraktor.

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau, Abdul Razak mengatakan, Permintaan untuk melanjutkan pembangunan Monumen Bahasa Melayu itu diajukan LAM, dengan telah putus dan inkrahnya proses hukum terdakwa korupsi itu di Pengadilan.

Pengadilan sudah memutuskan status hukum pekara ini, tentu apabila sudah ada kepastian hukumnya, kami tetap menuntut Pemprov Kepri untuk menyelesaikan pembangunan tersebut,” ujarnya, Senin (20/4/2020).

Ia mengutarakan, rencana pembangunan MBM merupakan suatu bentuk penegasan, bahwa Bahasa Indonesia yang digunakan Rakayat Indonesia saat ini, berasal dari Pulau Penyengat. Oleh karena itu, pembangunannya pun seharusnya tetap dilanjutkan untuk menunjukkan jati diri serta asal usul Bahasa Pemersatu yang berasal dari Provinsi Kepri.

“Karena itu Kami ngotot MBM ini untuk tetap dilanjutkan dibangun di Penyengat. Artinya tidak ada tawar menawar lagi, monumen tersebut harus diwujudkan,”tegas Abdul Razak.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepri ini juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan usulan pembangunan MBM ke Pemprov Kepri. Terlebih, tidak lama lagi akan dilaksanakan Musyarawah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk rencana pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2021 mendatang.

“Tujuan pembangunan MBM tersebut adalah untuk menegaskan bahwa Bahasa Indonesia itu berasal dari Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Provinsi Kepri,” tegasnya.

Seperti diketahui, pekerjaan pembangunan Monumen Bahasa Melayu dibawah kendali Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri pada tahun 2014 lalu dikerjakan PT Sumber Tenaga Baru (STB) dengan kontrak kerja sebesar Rp 12,5 miliar mulai dilaksanakan pertengahan 2014 lalu. Ditengah pembangunannya, proyek tersebut mengalami masalah dan berhasil menyeret mantan Kepala Disbud Kepri, Arifin Nasir dengan hukuman 6 tahun penjara akibat kasus tindak pidana korupsi.

Penulis:Ismail�