Lansia Peng Hua Diamankan Polisi Karena Rudapaksa Keponakan

Pelaku pencabulan saat diinterogasi penyidik PPA Satreskrim Polres Bintan. (Foto Hasura)
Pelaku pencabulan saat diinterogasi penyidik PPA Satreskrim Polres Bintan. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Lansia asal Bintan Timur, Peng Hua (60) ditangkap polisi akibat rudapaksa keponakannya sendiri sebanyak 10 kali di rumahnya.

Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban duduk dibangku Kelas I SD atau berusia 7 tahun hingga saat ini duduk di Kelas II SD atau berusia 8 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar, mengatakan pelaku melakukan aksi bejat itu sejak Maret 2025 dan terakhir dilakukan Juli 2025.

“Jadi selama lima bulan itu pelaku sudah 10 kali mencabuli korban. Kejadiannya di rumah pelaku,” ujar Ipda Yofi kepada awal media, Senin (28/7/2025).

Pelaku kesehariannya itu sebagai petani di Wacopek. Dia sudah memiliki 7 anak dari dua istri. Paling kecil anaknya berusia 2 tahun.

Jadi pelaku dan istrinya ini menjemput korban untuk menjaga anaknya yang berumur 2 tahun di rumahnya.

“Jadi modus pelaku ini bawa korban untuk jaga anaknya yang paling kecil. Ketika istrinya pergi, pelaku mencabuli korban,” jelasnya.

Setelah dicabuli, korban diberikan uang jajan Rp5 ribu untuk jajan. Pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahu kejadian ini kepada orangtuanya.

Jika diberitahukan, korban tidak boleh bermain di rumahnya dan tidak diberikan jajan.

“Selain diberikan iming-iming uang Rp5 ribu, pelaku juga mengancam agar korban tidak memberitahukan ke orangtuanya,” katanya.

Korban sempat memberitahukan bahwa alat vitalnya sakit akibat dicabuli ke nenek dan istri pelaku. Dikarenakan korban masih kecil, aduan itu pun dianggap sebagai sakit biasa.

Akhirnya korban menceritakan kejadian itu ke kakak kelasnya. Selanjutnya kakak kelasnya melaporkan kasus itu ke wali kelas.

“Wali Kelas IV SD itu memanggil korban menanyakan langsung. Setelah tahu kebenarannya, wali kelas memanggil orangtua korban lalu menyarankan melaporkan ke polisi,” sebutnya.

Orangtua korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bintan Timur. Lalu selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bintan.

Pelaku ditangkap di rumahnya. Kemudian digelandang ke Mako Polres Bintan dan langsung ditahan.

“Dikarenakan korban masih di bawah umur, pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 penjara,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaku Peng Hua dihadapan penyidik mengaku telah melakukan aksi bejat itu di rumahnya sebanyak 10 kali.

“Saya nyesal pak. Tak tau kenapa bisa lakukan itu,” katanya.

Pelaku merudapaksa korban ketika istrinya pergi ke luar rumah. Karena kondisinya sepi, pelaku langsung menarik korban dan melampiaskan nafsu bejatnya.

“Istri saya pergi baru saya lakukan itu. Maafkan saya,” tutupnya.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi