PRESMEDIA.ID, Bintan – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima pemindahan 10 narapidana kasus narkotika dari Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Rabu (9/10/2024).
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Bejo, mengatakan, pemindahan Napi itu dilakukan dengan pengawalan ketat, baik dari Kepolisian maupun petugas pemasyarakatan.
“Setiap narapidana yang masuk ke lapas ini harus menjalani prosedur sesuai protokol yang berlaku, mulai dari pemeriksaan fisik hingga pemeriksaan barang bawaan. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dibawa masuk,” ujar Bejo.
Setelah pemeriksaan, para napi diarahkan ke ruang registrasi untuk proses pencatatan administrasi lebih lanjut dan melakukan verifikasi berkas-berkas termasuk dokumen perpindahan.
Pemindahan ini, dilakukan untuk mengelola kapasitas di Rutan Tanjungpinang dan memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan fasilitas yang sesuai,” jelasnya.
Pemindahan narapidana baru ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keamanan guna menjaga ketertiban di lingkungan lapas.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar