Lapas Narkotika Tanjungpinang Over Kapasitas Dihuni 732 WBP

Lapas Narkotika Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Lapas Narkotika Tanjungpinang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang saat ini mengalami over kapasitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Narapindana Narkoba.

Veazonal mengatakan, hingga saat ini Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang menampung 732 Warga Binaan (WB) dari kapasitas 628 orang Warga Binaan atau mengalami kelebihan 104 orang.

“Mereka semua berada di dalam enam blok lapas” ujar pria yang sering disapa Arnol ini saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Senin (24/7/2023).

Dari 732 WBP narkotika itu lanjut Arnol, sebanyak 682 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), dan 50 orang warga negara asing (WNA) dari empat negara.

“Empat warga Negara WBP yang menghuni  Lapas ini, diantaranya WN.Malaysia sebanyak 44 orang, WN.Singapura 3 orang, WN.Nepal 2 orang dan WN.Taiwan 1 orang. Mereka semua ditempat di Blok A sampai dengan Blok F,” ujarnya.

Sedangkan di Blok A Hang Tuah, diisi oleh 171 orang, Blok B Hang Jebat diisi 168 orang, Blok C Hang Lekir diisi 87 orang, Blok D Hang Kasturi diisi 84 orang, Blok E Hasanudin diisi 120 orang, dan Blok F Hang Nadim diisi 100 orang.

“Tahanan WNA paling banyak dari Malaysia. Data terakhir, WNA Malaysia yang ditahan ada 44 orang. Namun mereka semua satu sel dengan WNI,” pungkasnya.

Mengenai pelaksanaan Pembinaan, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang mengatakan, hingga saat ini  tetap berjalan dengan aman,
“Untuk pengamanan dan pembinaan, hingga saat ini kami lakukan sesuai dengan SOP dan berlangsung dengan aman,” pungkasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur

Komentar