
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjungpinang menampung lima narapidana yang dihukum mati. Sementara 20 orang lainya, adalah napi dengan hukuman seumur hidup.
Kepala Pengamanan (KP) Lapas Narkotika Tanjungpinang, P. Heri Aguswanto mengatakan jumlah itu sudah berkurang dari sebelumnya 17 orang dan sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan dan Medan.
“Sebelumnya ada 17 orang terpidana hukuman mati yang ditampung disini, tetapi saat ini tinggal 5 orang dan hukuman seumur hidup sebanyak 20 orang,” katanya Selasa (21/3/2023).
Heri mengatakan, dari 693 orang jumlah warga binaan di Lapas Narkotika Tanjungpinang saat ini 5 diantaranya adalah terpidana mati. Sementara napi lainya dihukum bervariasi, mulai dari hukuman ringan sampai berat yakni seumur hidup hingga terpidana mati.
Namun Heri enggan membeberkan nama-nama terpidana mati dan seumur hidup tersebut. Ia menjelaskan, bahwa untuk hukuman mati seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara itu, untuk terpidana seumur hidup ada yang WNI dan WNA asal Thailand.
“Mereka ditahan disini sudah mencapai 5 sampai 10 tahun,†jelasnya.
Lebih lanjut kata Heri, 693 orang narapidana itu ditempatkan di 56 kamar dan dijaga oleh 9 orang sipir untuk setiap harinya.
Dengan jumlah napi ini Hari juga menyebut telah terjadi kelebihan kapasitas di Lapas Narkotika itu.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur











