Lapas Umum Tanjungpinang Pindahkan 19 Napi ke Nusa Kambangan, 1 Diantaranya Gagal Berangkat Akibat Serangan Jantung Mendadak

 

Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto. (Foto Hasura)
Kalapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang Untung Cahyo Sidharto. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang memindahkan 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) ke Nusa Kambangan. Semua napi tersebut berpotensi terhadap gangguan di lapas.

Pemindahan napi tersebut dilakukan atas dasar program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) RI.

Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan sebanyak 19 napi telah dipindahkan dan diberangkatkan ke Nusa Kambangan.

“Pemindahan napi itu dilakukan pada 22 Agustus 2025 malam. Mereka diberangkatkan dengan bus menuju Tanjung Uban lalu menyeberang ke Batam selanjutnya ke Nusa Kambangan,” ujar Untung ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/8/2025).

Sebenarnya, kata Untung, 20 napi yang dipindahkan ke Nusa Kambangan. Namun satu napi secara tiba-tiba mendadak sakit jantung dan langsung dilarikan ke Klinik Lapas untuk mendapatkan penanganan medis.

Satu napi yang gagal berangkat itu sudah lanjut usia. Dia memang memiliki riwayat sakit jantung.

“Satu napi yang gagal berangkat itu berusia 52 tahun kasus narkotika. Dia memang memiliki riwayat sakit jantung sehingga hanya 19 napi yang dipindahkan ke Nusa Kambangan,” jelasnya.

Disinggung kasus napi yang dipindahkan ke Nusa Kambangan. Untung menjelaskan bahwa belasan napi itu berasal dari lima kasus.

Adapun napi tersebut sebanyak 15 orang dari Kasus Narkotika,

Kasus Pembunuhan 2 orang,

Kasus Pencurian 1 orang, dan Kasus Perampokan 1 orang

“Dari 19 napi itu 4 orang disanksi hukuman mati, seumur hidup 4 orang dan hukuman angka 11 orang,” katanya.

Untuk hukuman angka, tambah Untung, paling rendah ada satu napi disanksi 4 tahun penjara. Dia berkasus pencurian dan residivis.

Lalu paling maksimal ada satu napi juga dengan sanksi 52 tahun penjara. Bersangkutan berkasus narkotika dan kasus lainnya.

“Paling tua napi yang dipindahkan itu 50 tahun keatas dan paling muda usia sekitar 30-an tahun,” ucapnya.

Penulis Hasura
Editor Redaksi