LBH Peradi Laporkan Dugaan Kecurangan Seleksi P3K Guru di Pemko Tanjungpinang ke BKN dan Ombudsman

Tim Kuasa Hukum LBH Peradi DPC Tanjungpinang bersama korban laporkan dugaan guru karbitan dalam perekrutan Guru SD P3K di Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Tim Kuasa Hukum LBH Peradi DPC Tanjungpinang bersama korban laporkan dugaan guru karbitan dalam perekrutan Guru SD P3K di Kota Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi DPC Tanjungpinang, melaporkan dugaan kecurangan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru SD ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman.

Laporan ini diajukan setelah salah seorang guru SD Maria Mu, yang telah mengabdi selama 17 tahun, mengaku dirugikan oleh tenaga tata usaha (TU) yang diduga lolos seleksi P3K sebagai guru tanpa pengalaman mengajar.

Guru Honorer Tersingkir Oleh Tenaga TU

Maria mengatakan, berdasarkan data awal, hanya ada beberapa guru yang aktif mengajar di beberapa SD di Tanjungpinang.

Namun, saat penerimaan seleksi P3K, terdapat puluhan peserta yang mengikuti seleksi dengan klasifikasi, mengaku sebagai guru.

Pada seleksi P3K guru ini, Pemerintah kota Tanjungpinang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan 26 formasi guru honorer TK dan SD.

Maria yang telah lama terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru, juga turut mengikuti seleksi tersebut.

Namun, dari 38 peserta, ia dinyatakan tidak lolos, karena berada di urutan ke 27. Sementara beberapa peserta lain—termasuk seorang tenaga TU—justru lulus sebagai guru P3K.

“Seharusnya hanya guru yang benar-benar mengajar yang bisa masuk kategori prioritas. Namun, karena ada peserta yang bukan guru ikut seleksi, kami tersingkir,” ujar Maria.

Dugaan Manipulasi Data Administrasi dalam Seleksi P3K Guru Tanjungpinang

Ketua LBH Peradi DPC Tanjungpinang, Harjo SH, menyebut, gagalnya sejumlah guru yang memang benar-benar mengajar ini, diduga kuat akibat adanya manipulasi data administrasi dilakukan oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKD kota Tanjungpinang.

Menurut Harjo, dugaan manipulasi ini berawal dari surat rekomendasi yang dikeluarkan Kepala SD 003 Tanjungpinang Barat untuk seorang tenaga honorer TU bernama Hg, yang sebelumnya tidak pernah mengajar, Namun didaftarkan sebagai seorang guru.

Selain itu, surat keterangan aktif mengajar yang dikeluarkan kepala Sekolah ini, menyebutkan, bahwa Hg adalah guru kelas IIIC, padahal kelas tersebut tidak pernah ada di SD 003 Tanjungpinang Barat.

“Kami menduga, manipulasi ini dilakukan agar yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi mendaftar di akun SSCASN BKN,” jelasnya.

Selain itu, data surat Keputusan Kepala Sekolah SD 003 Tanjungpinang tentang pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar mulai tahun pelajaran 2020/2021, 2022/2023 dan 2024/2025, honorer PTT inisial Hg ini, jabatanya tugasnya adalah di Perpustakaan, TU Dapodik, Seni Tari Persembahan dan bukan sebagai guru.

“Tapi kok dalam rekomendasi penerimaan P3K 2024 ini, statusnya yang bersangkutan dibuat Kepala Sekolah sebagai guru di kelas IIIC yang sampai saat ini tidak pernah ada di sekolah tersebut,” ujarnya.

Praktik ini lanjutnya, bertentangan dengan Surat Pengumuman dari Sekretaris Daerah (Setdako) Kota Tanjungpinang Nomor: B/810/6/4.2.02/2024 yang menegaskan bahwa pelamar prioritas adalah guru, bukan tenaga TU.

Pengumuman tersebut juga menekankan bahwa data yang diisi harus benar da jika terbukti ada pemalsuan, pelamar bisa digugurkan dan dikenai sanksi hukum.

LBH Peradi Lapor ke BKN dan Ombudsman

Atas dugaan manipulasi ini, LBH Peradi yang mendampingi Maria mengajukan sanggahan ke BKPSDM dan Sekda Tanjungpinang serta melaporkan dugaan manipulasi data ini ke BKN dan Ombudsman.

“Kami menduga manipulasi ini disengaja agar Hg bisa mendapatkan surat rekomendasi sebagai guru aktif, padahal dia hanya tenaga TU,” kata Harjo.

Ia juga menilai, praktik ini mengindikasikan adanya unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di instansi terkait, sehingga merugikan guru-guru honorer yang seharusnya mendapatkan prioritas dalam seleksi P3K.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala SD 003 Tanjungpinang Barat Zubaidah, serta pihak Dinas Pendidikan dan BKD Tanjungpinang belum memberikan tanggapan terkait dugaan kecurangan ini.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar