
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah kota dan Polres Tanjungpinang menghimbau, masyarakat untuk tidak menggelar malam takbir, serta melaksanakan sholat Idul Fitri 1347 Hijriah di Rumah.
Himbuan itu disampaikan Plt.Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma sesuai dengan protokoler kesehatan percepatan penanganan COVID-19, serta menghindari terjadinya kerumunan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang.
Wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma mengatakan, akibat wabah pandemi COVID-19, dan sesuai dengan himbuan pemerintah maka pelaksanaan sholat Idhul Fitri di Zona merah COVID-19 Tanjungpinang dilaksanakan dirumah masing-masing.
“Sesuai dengan surat edaran awal dari pusat sampai ke daerah, anjurannya untuk tidak mengadakan sholat idul fitri dan merayakan malam takbiran. Sholat Idul Fitri dianjuran dilaksanakan di rumah,”kata Rahma, usai penijauan Posko Operasi Ketupat, Jumaat (22/5/2020).
Ditempat yang sama, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal juga mengataka sebagai mana himbauan pemerintah, pelaksanaan malam Takbiran tidak di perbolehkan. Dan apel gabungan pengamanan akan tetap dilaksanakan,
“Kita ketahui saat ini wabah virus Covid-19, jadi kita himbau untuk tetap dirumah saja,”katanya.
Iqbal menegaskan jika masih ada masyarakat yang masih melaksanakan malam takbir di jalanan, pihaknya akan melakukan tindakan pendekatan secara persuasif.
“Kalau memang ada akan kita beri himbauan persuasif,” pungkasnya.
Penulis: Roland