Lidik Korupsi Dana Covid, Penyidik Kejari Geledah Puskesmas Sei Lekop-Bintan

Selidiki dugaan Korupsi dana Covid untuk insentif Nakes Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop Bintan dalam
Selidiki dugaan Korupsi dana Covid untuk insentif Nakes, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop Bintan (Foto : Hasura/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11/2021) pagi.

Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Covid pada insentif nakes tahun anggaran 2020-2021.

Pantauan di lapangan, tim penyidik yang terdiri dari 4 orang menumpangi mobil tiba di Puskesmas Sei Lekop sekitar pukul 9.40 WIB.

Mereka memeriksa berkas-berkas yang berada di ruangan Kepala Puskesmas. Kemudian berlanjut mengamankan berkas-berkas kegiatan penggunaan anggaran 2020 di Ruangan Konseling dan Klinik Sanitasi. Dilanjutkan memeriksa komputer yang berada di luar administrasi kantor.

Dilanjutkan pemeriksaan komputer di bagian pelayanan. Bahkan komputer tersebut dibawa. Lalu berkas di bagian kantor administrasi juga ikut digeledah.

Semua proses penggeledahan dan pemeriksaan berkas disaksikan langsung oleh Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana.

“Disaksikan langsung oleh kepala puskesmasnya. Karena dia yang bertanggung jawab terhadap puskesmas ini,” kata salah satu Satgas Khusus Pidsus Kejari Bintan.

Hingga kini proses pemeriksaan di Puskesmas masih berjalan. Semua berkas tahun 2020-2021 dilakukan pemeriksaan.

“Kami masih lakukan observasi,” ucapnya.

Meskipun tim penyidik Satgas Khusus Pidsus Kejari Bintan melakukan pemeriksaan berkas, namun pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut tetap berjalan seperti biasanya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi