
PRESMEDIA.ID– Pasangan suami istri lanjut usia, Suwandi dan istrinya, pertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak lahan miliknya di kawasan Galang Batang, Desa Gunung Kijang ke Polres Bintan.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Polres Bintan pada 9 November 2020 dan diterima oleh Bripka Jonnaidi. Namun hingga memasuki tahun 2026, atau hampir lima tahun berlalu, Suwandi mengaku, belum menerima kejelasan mengenai perkembangan proses hukum kasus, yang dilaporkannya itu.
“Kami tidak tahu sudah sampai dimana laporan kami itu diproses. Harusnya ada kejelasan pada kami,” ujar Suwandi saat ditemui di kediamannya di Desa Gunung Kijang.
Kronologi Penguasaan Lahan Sejak 1988
Suwandi menuturkan, dirinya telah menguasai dan menggarap lahan kebun Galang Batang, Desa Gunung Kijang itu sejak 1988. Saat itu, kawasan tersebut masih berupa hutan semak belukar.
Bersama sejumlah warga, ia membuka lahan dan menjadikannya kebun dengan menanam berbagai tanaman seperti kelapa, cempedak, dan melinjo di atas lahan tersebut.
“Dulu masih hutan. Kami buka bersama-sama teman warga dan tanami kelapa, cempedak, serta melinjo,” kenangnya.
Meski sempat mengalami kendala karena tanaman dirusak Monyet, beberapa pohon seperti kelapa, nangka, dan melinjo saat itu ada yang tumbuuh.
Muncul Klaim oleh Pihak Lain
Namun pada 2014, Suwandi sempat meninggalkan lahan kebunya itu, karena bekerja sebagai buruh pabrik tobong bata di Tanjungpinang. Namun saat kembali meninjau kebunnya, ia mendapati lahan tersebut telah diklaim pihak lain.
Menurutnya, pihak yang mengklaim lahan tersebut mengaku memperoleh tanah dari seseorang. Namun Suwandi menyatakan lahan tersebut telah lebih dulu ia usahakan.
“Kami bahkan sempat diusir saat mencoba masuk ke lahan kami itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pada 2013, lahan tersebut masih dirawat dan ditanami. Sementara pihak yang mengklaim mulai menggarap sekitar 2014.
Proses Hukum: SP2HP Terakhir Tahun 2021
Atas permasalahan ini, kemudian Suwandi menguasakan pengurusan perkaranya kepada Syarifuddin dan selanjutnya pada 2020 kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bintan.
Atas laporan itu, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi di Polres Bintan di Bintan Buyu. Dan sebagai tindak lanjut, Suwandi melalui kuasanya juga sempat menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas Laporannya dari Polres Bintan.
Ke dua SP2HP atas Laporan itu adalah, SP2HP/128/XI/RES.1.2/Reskrim tertanggal 15 Desember 2020 dan SP2HP/27/III/RES.1.2/2021/Reskrim tertanggal 30 Maret 2021.
Namun setelah SP2HP terakhir pada 2021, Suwandi mengaku, tidak lagi menerima infromasi perkembangan penyelidikan kasus lahannya dari penyidik Polisi. Bahkan hingga 2026 ini, Laporan perkara yang dilaporkanya itu bahkan tidak ada.
Harapan Kepastian Hukum Lansia Suwandi
Kini, di usia senja yang telah menginjak 68 tahun, Suwandi berharap ada kepastian hukum atas laporan dugaan penggelapan hak atas lahan kebunnya itu.
Ia meminta, penyidik Polres Bintan memberikan penjelasan terbuka mengenai status penyelidikan, apakah perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.
“Kami ingin kepastian hukum, saya juga sudah tua,” ujarnya.
Ditempat yang sama kuasa Hukum Swandi, Tagor S.H, mengaku telah menelusuri proses hukum loporan kliennya itu ke Penyidik Polres Bintan. Keberadaan laporan lanjut Tagor, juga diakui penyidik Polres menjadi tunggakan penyelidikan.
Namun hingga saat ini, pihak Kepolisian juga belum memberikan kejelasan tindak lanjut yang akan dilakukan dengan laporan warga itu.
Tagor juga menyebut, pada Februari 2026 ini, pihaknya juga menemukan aktivitas pengerukan tanah yang mengenai lokasi kawasan Suwandi. Selanjutnya, aktivitas pengerukan lahan ini, jugag telah disamapikannya ke penyidik Polres Bintan.
Namun alasan Polisi, karena sejumlah penyidik yang sebelumnya menangani perkara itu telah pindah, hingga saat ini, upaya yang dilakukan Polisi belum ada tindakan.
“Artinya hal ini memang sangat miris, Laporan sudah 5 tahun tapi tindak lanjut proses dari Kepolisian belum ada,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, lanjut Tagor, menjadi kehawatiran bagi Swandi dan warga lainy, atas tidak adanya kepastian hukum, kemudian terjadinya perbutan hukum baru, berupa pengerukan dan pengerusakan atau bahkan dugaan tindak pidana lain atas dugaan penjualan, pemalsuan atau penyerobotan di lahan yang sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Kepolisian namun belum mendapat kepastian proses hukum.
Polisi Janji Akan Buka Kembali Berkas LP Lahan Suwandi
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP.Raden Bimo Dwi Lambang, nengaku belum mengetahui adanya Laporan Pengaduan Lansia Swandi itu di Polres Bintan karena baru menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Namun demikian, AKP.Raden Bimo berjanji akan membuka dan menindaklanjuti (folow-up) laporan perkara tersebut.
“Kami akan buka berkasnya dulu. Aku akan follow-up perkara ini. Karena perkara ini kan harus ditindak lanjuti, Nanti aku kabari. Trimakasih infromasinya,” ujarnya pada Media ini .
Penuli:Tim Presmedia/Hasura
Editor:Redaksi