M.Yatir Mengaku Terima Rp2 M Dari Pengaturan Kuota Rokok di BP.Kawasan Bintan

*Jatah Rp2 M Digunakan Untuk Kampanye Partai Demokrat 

Anggota DPRD BIntan MYatir saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengaturan Kuota Rokok di BPKawasan Bintan degan tedakwa Apri Sujadi dan MSaleh Umar FotoRolandPresmediaid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan Muhammad Yatir (63) mengaku, menerima Rp2 Miliar dana suap dari pengaturan kuota rokok di BP.Kawasan Bintan.

Dana itu, diperoleh Yatir dari pengurusan kuota rokok ke PT Mega Tama milik keponakan bernama Hendrik. Selanjutnya dana tersebut digunakan Yatir untuk kampanye partai Demokrat pada Pemilu 2019.

Hal itu dikatakan M.Yatir saat menjadi saksi bersama 4 saksi lain, diantaranya Dalmasri (59) mantan Wakil Bupati Bintan, Rizki Bintani (29) ajudan terdakwa Apri Sujadi , Radif Anandra (50) dan Yulis Helen PNS DPMPTSP Bintan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (2/2/2022).

Pengaturan kuota rokok di BP.Kawasan sendiri lanjutnya, berawal dari keluhan keponakan Hendrik yang susah menanamkan investasi di Bintan. Atas hal itu dia meminta pada keponakanya selaku pemilik PT, untuk bertemu dengan Apri Sujadi, hingga akhirnya Dia dan keponakan itu bertemu bersama Apri di salah satu hotel di Jakarta.

Pada saat pertemuan itu lanjut Yatir, terdakwa Apri Sujadi meminta pada Hendrick untuk mengurus administrasi perusahaanya serta mengikuti prosedur pengurusan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Yatir juga mengakui, dari sejumlah inisial Pejabat yang disebut Alfeni sebagai penerima kuota rokok BP.Kawasan, Inisial Yt adalah dirinya.

“Inisial Yt yang mendapat 3 ribu karton kuota rokok itu adalah saya,” ungkapnya.

Namun dari 3 ribu kardus kuota Rokok yang diperolehnya dari BP.Kawasan Bintan, diserahkan kepada keponakannya.

“Jatah kuota itu saya serahkan ke Keponakan saya, diantaranya 1.000 karton pada 2017, kemudian 2.000 karton tahun 2018,” ujarnya.

Pemberian jatah itu lanjutnya, dari hasil pertemuan Bupati Bintan Apri Sujadi dengan keponakannya.

“Kuota itu direalisasikan ketika saya ditelpon oleh Alfeni bahwa dapat kuota rokok, sehingga saya bilang terima kasih,” ucapannya.

Dapat Jatah Rp 2 M Untuk Kampanye Demokrat.

Selanjutnya, dari pengurusan kuota Rokok ke PT Mega Tama milik keponakan itu, Yatir mengaku memperoleh dana Rp2 Miliar dari Hendrik, uang itu selanjutnya digunakan untuk kampanye Partai Demokrat pada Pemilu 2019 lalu.

“Uang itu saya gunakan untuk kampanye Pemilu 2019 karena saya disuruh oleh Apri Sujadi untuk mencari suara partai Demokrat di Bintan,” paparnya.

Kepada Yatir, Terdakwa Apri juga menjanjikan jika Demokrat memperoleh suara terbanyak di Bintan, Saksi dijanjikan akan menjabat sebagai Ketua DPRD Bintan.

Namun apa lacur, Janji terdakwa Apri Sujadi menjadikanya sebagai ketua DPRD tidak jadi karena, suara yang diperoleh Yatir sebagai Caleg Demokrat pada Pileg DPRD Bintan hanya sebanyak 4 ribu suara.

“Demokrat memperoleh 4 kursi di DPRD Bintan. Sumber dana kampanye dari PT Mega Tama,” jelasnya.

Yatir juga menyebut terdakwa M.Saleh Umar juga pernah mengajukan pinjaman uang Rp 250 juta untuk pernikahan anaknya, tetapi karena tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga Yatir hanya meminjamkan Rp125 juta.

“Karena saat itu saya butuh uang untuk kampanye,”paparnya

Selain itu, Yatir juga mengaku meminjamkan uang Rp 2 miliar kepada Rifin tetapi dirinya tidak mengetahui tahun berapa karena sudah lama. Dan uang itu, adalah uang dari jatah kuota rokok dan dana tersebut sudah dikembalikan ke KPK.

“Saya jual tanah untuk kembalikan uangnya ke KPK,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Yatir menyampaikan bahwa kenal dengan Agustinus Purba dari Partai Gerindra karena merupakan sama-sama sebagai anggota DPRD Bintan.

Agustinus Purba adalah pengurus CV.Golden Bambu yang meminta Yatir untuk mencarikan kuota rokok. Pengurusnya Golden Bambu Bobby Jayanto.

Pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus korupsi pengaturan kuota Rokok di BP.Kawasan ini, hingga malam, juga masih berlangsung.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi