PRESMEDIA.ID – Mahkamah Agung (MA) menegaskan, akan secara rutin melakukan mutasi pimpinan Pengadilan Negeri (PN) dan hakim, sebagai langkah mencegah praktik suap dan gratifikasi di lingkungan peradilan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan MA pada Selasa, 22 April 2025, menyusul maraknya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah hakim dan pejabat peradilan.
Komisi Yudisial Dukung Langkah Reformasi MA
Menanggapi kebijakan MA ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyebut langkah MA ini sebagai upaya serius dalam memperkuat integritas peradilan.
“Ini langkah strategis dari MA dalam menjaga marwah lembaga peradilan. KY mengapresiasi dan mendukung penuh keputusan ini,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Rabu, 23 April 2025.
Mutasi Hakim Dinilai Sebagai Solusi Perkuat Integritas
Kasus-kasus korupsi di lingkungan peradilan telah menjadi sorotan tajam masyarakat.
Mutasi rutin dianggap sebagai solusi konkret untuk mengatasi risiko penyalahgunaan wewenang dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Dalam mendukung kebijakan ini, KY membuka peluang kerja sama dengan MA. Salah satunya adalah dengan menyumbangkan data rekam jejak integritas hakim, hasil dari proses pemantauan dan evaluasi internal KY.
“Kami siap memberikan masukan dan data yang relevan untuk mendukung proses mutasi hakim yang objektif dan berbasis integritas,” tambah Mukti Fajar.
Menuju Reformasi Peradilan yang Lebih Bersih
Kebijakan mutasi hakim secara berkala ini diharapkan menjadi awal dari reformasi peradilan yang lebih menyeluruh dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar