MA Vonis Bebas Satu Terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit Bintan

Sebanyak 12 Terdakwa Korupsi Tambang Bouksit saat mengikuti sidang secara Virtual di Rutan dan PN Tanjungpinang 1
Sebanyak 12 Terdakwa Korupsi Tambang Bouksit saat mengikuti sidang secara Virtual di Rutan dan PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas terdakwa Junaidi dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan.

Pembebasan terdakwa Junaidi tertuang dalam putusan Hakim MA  nomor: 4597 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 15 Desember 2021, atas upaya kasasi yang diajukan terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

Pengacara Terdakwa Junaidi, HM.Soekaryono mengatakan, pembebasan klienya oleh Hakim MA, didasarkan upaya hukum kasasi yang diajukan.

Dalam amar putusan Hakim MA lanjut Soekaryono menyatakan, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.  Selanjutnya, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa Junaedi) tersebut.

Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 18 Maret 2021 tersebut.

Dalam putusannya, Hakim juga menyatakan, mengadili sendiri, dan menyatakan terdakwa Junaedi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan Terdakwa Junaedi tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging),” kata Soekaryono.

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa segera keluar dari tahanan, memulihkan hak-hak Terdakwa  dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Menetapkan agar barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 215 sebagaimana yang selengkapnya tersebut dan terurai dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 11/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR tanggal 4 Juni 2021, dipergunakan dalam perkara lain.

Dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.

Atas putusan ini lanjut Soekaryono, sebagai Penasehat Hukum pihaknya dari awal sudah menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Kliennya bukan merupakan ranah hukum pidana dan sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Majelis hakim lanjutnya, berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan suatu tindak pidana maka Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

“Tentunya putusan Majelis Hakim di Mahkamah Agung ini sesuai dengan harapan kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa dan saya anggap dapat memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.

Atas putusan ini, sebagai Penasehat Hukum Terdakwa juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja maksimal dari rekan-rekan JPU yang telah berusaha mengungkap segala fakta di Pengadilan.

“Ini membuktikan masih ada keadilan di negeri ini yang dibutuhkan oleh masyarakat terutama para pebisnis, sehingga jangan semua yang dilakukan oleh pebisnis dianggap melanggar aturan,” paparnya.

Soekaryono juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim di PN Tanjungpinang maupun PT Pekanbaru yang telah membantu sehingga perkara ini menjadi terang benderang.

“Saya juga menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang yang telah membimbing dan memperhatikan kliennya selama berada di Rutan,” pungkasnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang M.Sacral Ritonga mengatakan belum membaca putusan MA terhadap terdakwa Junaedi.

“Saya belum membaca dan mengetahui apakah terdakwa bebas atau lepas, nanti hari Senin depan akan kita sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, terdakwa Junaidi selaku Komanditer CV.Swakarya Mandiri, didakwa Jaksa Penuntut Umum, melakukan korupsi perkara Tipikor  IUP-OP dalam penanmbangan, pengangkutan dan penjualan tambang bouksit 2018 sampai 2019 di Kepulauan Riau.

Oleh Hakim Majelis PN Tanjungpinang, terdakwa Junaidi divonis dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp 1,2 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan di tingkat banding, PT.Pekanbaru melalui putusan Nomor: 11/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR, Hakim PT Riau menyatakan, menolak permohonan banding Terdakwa dan Jaksa. Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang. Menyatakan terdakwa Junaidi bersalah sebagaimana Pasal dakwaan Primer.

Menghukum  terdakwa dengan hukuman Penjara 5 tahun, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurangan. Menghukum terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp1,2 M dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atas putusan bebas hakim MA yang disebutkan Kuasa Hukum terdakwa ini, Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberi tanggapan. Sementara terdakwa Junaidi, dengan putusan MA itu telah dikeluarkan dari Rutan Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi