Mahalnya Biaya Rapid Tes, Membuat Buruh Arifudin Curi Bawang

Tersangka Arifudin saat ditemui di Polsek Kota Tanjungpinang.
Tersangka Arifudin saat ditemui di Polsek Kota Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Mahalnya biaya Rapid Diagnostic Test (RDT) di rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan (Faskel) bagi warga yang mau bepergian, membuat Arifudin Lalak, nekat mencuri bawang di kios pedagang Pasar pelantar KUD Tanjungpinang.

Hal itu diakui Tersangka Arifudin Lalak pelaku pencurian bawang di pasar Mini plantar KUD Tanjungpinang yang ditangkap Polsek Tanjungpinang.

Kepada Media, Arifudin Lalak mengatakan, nekat mencuri 10 karung bawang di kios pasar milik Mapi Puan, untuk dijual dan duitnya digunakan untuk biaya Rapid Test berangkat pulang ke kampung halamannya di Pulau Kijang Tembilahan, Riau.

“Saya mencuri untuk biaya Rapid Test pulang kampung. saya hanya ada duit ongkos kapal, Tapi untuk biaya Rapid Test yang harganya Rp350 ribu perorang tidak ada, maka saya ambil bawang ibu itu,”ujarArifudin di Mapolsek kota, Jumat (10/7/2020).

Uang dari penjualan bawang yang dicurinya itu, dikatakan Arifudin rencananya digunakan untuk membayar biaya Rapid Tes istri dan dirinya pulang kampung.

“Kan kalau naik kapal harus ada surat Rapid Test, saya nggak punya uang untuk bayar Rapid test itu,”ujarnya.

Arifudin mengaku sudah 3 bulan mengganggur sejak pendemi Covid-19 di Tanjungpinang, Akhirnya pekerja serabutan dan buruh di pasar ini memutuskan pulang kampung karena sudah tidak berkerja lagi.

“Anak saya dan orang tua saya sudah nelpon karena sudah nanya-nanya terus di kampung,”ucapnya.

Arifudin juga mengatakan, Pencurian bawang yang dilakukan, juga tidak diketahui istrinya karena selama ini istrinya tau dirinya hanya berkerja di pasar.

Namun sayang, akibat perbuatanya, Arifudin dan istrinya tidak jadi pulang kampung. Dia Diamankan Polisi atas pencurian di kios milik Mapi Puan yang terekam CCTv.

Saat ini Arifudin ditetapkan tersangka pencurian dan dijebloskan ke Sel Polsek Tanjungpinang kota dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis: Roland