Mahfud MD Sebut Polri Cermat Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Panji Gumilang saat hendak hadir ke Bareskrim. (Foto: Antara/RRI/Presmedia.id)
Panji Gumilang saat hendak hadir ke Bareskrim. (Foto: Antara/RRI/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengapresiasi Polri dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan resmi ditahan pada Rabu (2/8/2023) pada pukul 02.00 WIB.

Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.

Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya penjara 6 tahun, ditambah juga Pasal 156 a KUHP yang ancamannya penjara 5 tahun.

“Terkait penetapan tersangka Panji Gumilang, itu sudah saya katakan, hanya nunggu waktu,” kata Mahfud dikutip dari InfoPublik.id, Rabu (2/8/2023).

“Polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat selalu bertanya kapan dan kapan,” sambungnya.

Mahfud menilai Polri cermat dalam memproses kasus tersebut karena turut memanggil para ahli seperti hukum pidana, agama, teknologi dan bahasa. Bahkan, Polri melibatkan laboratorium forensik untuk menguji pernyataan Panji Gumilang apakah asli atau hasil editan.

“Dari situ kemudian dipanggil, tidak datang, kan tidak boleh dipaksa orang tidak datang sebelumnya. Baru datang kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Terkait penahanan Panji, Mahfud menjelaskan ada beberapa alasan seorang tersangka ditahan oleh penegak hukum.

Pertama, ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Kedua, menurut dia, tersangka dikhawatirkan tidak mau kerja sama seperti tidak datang ketika dipanggil dengan berbagai alasan.

“Ketiga, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP, tempat kejadian perkara, itu bisa ditahan. Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan,” tutur Mahfud.

Mahfud turut menyampaikan kelanjutan kegiatan belajar mengajar dari Al Zaytun. Pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun tetap berlanjut.

Pasalnya, Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak memiliki masalah dan terkait dengan proses hukum Panji Gumilang. Sehingga pemerintah memutuskan menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar di sana karena itu merupakan hak-hak konstitusional para santri dan murid.

“Mungkin dalam waktu 1 hari ini saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham dan Gubernur Jawa Barat akan koordinasi untuk penanganan-nya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Berita Terkait :

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaktur

Komentar