MAKI Desak Jaksa Usut Keterlibatan Zulhendri di Korupsi Pungli SPJK Dishub Batam

IMG 20190920 WA0049 e1623674265896
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jakarta Bonyamin Saiman (Foto: Dok-Presmedia,id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendesak Kejaksaan negeri Batam dan Kejaksaan tinggi Kepri, tidak tebang pilih dan mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus Korupsi yang ditangani.

Demikian juga terhadap kasus Korupsi Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan kota Batam, yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Zulhendri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pernyataan sejumlah saksi dalam kasus korupsi pungli SPJK di Pengadilan yang menyebut, praktek pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan kota Batam yang sudah berlangsung sejak masa jabatan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Zulhendri merupakan fakta hukum yang harus didalami Jaksa.

“Penyidik Kejaksaan, harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas fakta dipersidangan itu dan menetapkan mantan kepala dinas sebelumnya juga sebagai tersangka,” ujarnya pada PRESMEDIA.ID, Senin (14/6/2021).

Keterangan sejumlah saksi dari perusahan yang menjadi korban Pungli pejabat di Dishub di kota Batam ini lanjutnya, secara nyata merupakan fakta hukum atas keterlibatan sejumlah pejabat sebelumnya dalam kasus Pungli di Dishub Batam tersebut.

“Dan atas fakta yang terungkap itu Jaksa harus memprosesnya hingga tidak hanya pejabat yang menjabat dan ditetapkan terdakwa saat ini yang dituntut di Pengadilan tetaapai juga pejabat sebelumnya,” ujar Bonyamin.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, sejumlah saksi pemohon SPJK di PN Tanjungpinang menyebut, Pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan kota Batam itu sudah berlangsung sejak masa jabatan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Zulhendri.

Sejumlah saksi yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus korupsi pungli SPJK terhadap terdakwa Rustam Efendi dan Terdakwa Hariyanto itu adalah Endi Lim sebagai Direktur CV.Alfa Javindo Mandiri, Johanis, Direktur PT. Mitra Dua Warna dan Pisoga Tri Orta, Karyawan PT.Mitra Dua Warna. Direktur perusahan Showroom dan penjualan Mobil di Batam ini, mengatakan, Pungli pengurusan SPJK di Dishub Batam itu bahkan sudah terjadi sejak 2014 lalu, dengan besaran dana yang dipungut per satu unit kendaraan pada zaman itu Rp650 ribu.

“Saat itu Kepala dinas Perhubungan Batam dijabat oleh Zulhendri. Kemudian tahun 2018 Kadis Dishub Batam berganti dan dijabat oleh Rustam Efendi, Pungutan pengurusan SPJK kembali dinaikkan menjadi Rp 850 ribu,” kata Pisoga salah seorang saksi.

Kenaikan biaya SPJK senilai Rp 850 ribu per unit mobil ini lanjutnya, atas permintaan terdakwa Rustam. Dan sebelum menaikan biaya Pungutan Liar itu, terdakwa Heriyanto selaku Kabid angkutan darat di Dishub Batam, juga sempat mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak di salah satu kedai kopi yang ada di Batam.

“Dalam pertemuan ini, Pak Kadis (terdakwa Rustam) meminta kenaikan pengurusan SPJK dari Rp650 ribu menjadi Rp1 juta. Namun kami menolak dan tidak ada yang tanda tangan,” ucapnya.

Zulhendri dan Kejari Batam “Bungkam”

Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang dikonfirmasi waartwan dengan fakta sidang dan pengakuan sejumlah saksi dalam kasus Pungutan liar di Dishub Batam, yang sudah berlangsung sejak 2014 dan melibatkan Pejabat dan mantan kepala dinas perhubungan kota Batam Zulhendri ini, belum memberi tanggapan. Konfrimsi PRESMEDIA.ID kepada Kepala Kejaksaan negeri Batam dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan negeri Batam juga tidak membuahkan jawaban.

Ditempat terpisah mantan kepala dinas Pehubungan Batam Zulhendri, yang dikonfirmasi dengan dugaan keterlibatanya dalam Korupsi Pugli pengrusan SPJK sebagai mana yang disampaikan sejumlah saksi di PN Tanjunginang itu juga enggan memberikan jawaban. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan masih terus diupayakan Media ini, demikian juga kepada Kepala kejaksaan Negeri Batam.

MAKI Juga Sorot Penetapan Tersangka Tunggal Korupsi BPHTB  

Hal yang sama, lanjut Bonyamin, juga terjadi dalam proses hukum kasus Korupsi Pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang. Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan yang hanya menetapkan satu tersangka. Sementara dalam fakta persidangan terungkap keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi tersebut.

Atas dasar itu, Bonyamin mendesak kejaksaan yang saat ini melakukan penuntutan terhadap Terdakwa dalam korupsi itu, tidak melakukan “Tebang Pilih” dalam pengusutan kasus.

“Jangan sampai nanti MAKI atas sejumlah “Permainan” dalam modus Penyidikan Korupsi ini, melapor ke Kejaksaan Agung, Kapolri dan Bahkan melakukan gugatan Praperadilan, jika ditemukkan kuat indikasi Permainan dalam proses yang berlarut-larut atau bahkan kasus yang diPeti Es-kan” atau terjadi indikasi tebang pilih,” ujarnya.

Dalam korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang, sebelumnya Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang mengatakan, terdakwa Yudi Ramdani bekerjasama dengan Yudo Asmoro staf Notaris Sudi SH, dalam mengkorupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Selain dilakukan terdakwa Yudi, Inspektorat juga menemukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang yang dilakukan ASN BP2RD Tanjungpinang Doddy Saputra.

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Doddy Saputra, dikatakan inspektorat, juga secara nyata ikut menyelewengkan pajak BPHTB Tanjungpinang yang mengakibatkan Rp.80 juta dana BPHTB tidak disetor ke Kas Daerah.

Hal itu berdasarkan pemeriksa Inspektorat terhadap Dody Syahputra, Dengan hasil pemeriksaan, Dody ikut serta menyelewengkan pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang sebesar Rp.80 juta lebih.

Penulis:Roland/Redaksi
Editor :Redaksi